Ketua PA Bangko Beri Sanjungan kepada Petugas Meja Informasi

Ketua PA Bangko, Drs. H. Zuarlis Saleh, SH
Bangko | pa-bangko.go.id
Petugas Meja Informasi Pengadilan Agama Bangko, sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan prima kepada pencari keadilan, mendapatkan sanjungan dari pimpinan PA Bangko.
Ketua PA Bangko, Drs. H. Zuarlis Saleh, SH sangat bahagia saat melihat proses pelayanan petugas meja informasi kepada pencari keadilan.
Dikatakannya, untuk saat ini, sudah merupakan sebuah kewajiban mendasar semua lembaga peradilan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat pencari keadilan.
‘’Kita harus bisa dan mampu memberikan informasi yang akurat, valid dan mudah dimengerti kepada pencari keadilan, yang pastinya sekarang saya acungkan jempol untuk petugas meja informasi di PA Bangko,’’ ujarnya.
Dia menjelaskan, pelayanan meja informasi juga merupakan bentuk perwujudan dari tindak lanjut SK KMA RI Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dan SK Dirjen Badilag MA RI Nomor: 0017/Dj.A/SK/VII/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama.
Oleh karena itu, jelasnya, sejak keluarnya SK KMA tersebut, PA Bangko terus menggalakkan pelayanan meja informasi.
‘’Kita sudah laksanakan. Alhamdulillah, sudah berjalan dengan baik, dan mampu memberikan pelayanan kepada pencari keadilan,’’ tandasnya.
Menurut dia, meski adanya keterbatasan sarana dan prasarana, namun hal itu bukan merupakan kendala berarti untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
‘’Jangan mengurangi semangat petugas informasi untuk memberikan pelayanan prima kepada para pihak pencari keadilan, sarana itu hanya fasilitas penunjang,’’ imbuhnya.
Ditegaskannya, petugas meja informasi wajib selalu melayani pencari keadilan dengan muka yang jernih, penuh senyum. ‘’Harus penuh senyuman, jangan bermuka masam,’’ tegasnya.
Bahka, jika pelayanan meja informasi di sebuah pengadilan tidak mampu memberikan informasi yang akurat kepada pencari keadilan, maka sesuai dengan aturan yang ada dapat mengajukan keberatan. ‘’Makanya jangan main-main, harus memberikan keterangan yang akurat, jangan sembarangan,’’ ujarnya.
Tidak hanya itu saja, petugas meja informasi juga tidak boleh memihak kepada salah satu pihak yang berperkara. ‘’Semuanya harus sesuai dengan garis yang sudah ditentukan dalam hukum yang berlaku,’’ imbuhnya.
Hal ini perlu sering kali ditegaskan kepada seluruh aparatur peradilan karena wajah peradilan, dan petugas meja informasi lah yang pertama kali berhadapan dengan para pihak tersebut.
(Jurdilaga PA Bangko-PTA Jambi)