Ketua MS Tapaktuan Mensosialisasikan Perma No 7, 8 dan 9 Tahun 2016
Tapaktuan | MS Tapaktuan
Pada hari senin tanggal 08 Agustus 2016 Ketua Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan Drs. Indra Suhardi, M.Ag mengadakan rapat sekaligus menyampaikan hasil rakor pimpinan MS Aceh terkait dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung terbaru.
Rapat dimulai pada pukul 08:30 WIB bertempat diruangan sidang utama serta dihadiri oleh seluruh pegawai MS Tapaktuan. Dalam rapat tersebut Ketua MS Tapaktuan menyampaikan beberapa agenda yang dibahas yaitu :
- Sosialisasi Perma No 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya
- Sosialisasi Perma No 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan Di Bawahnya
- Sosialisasi Perma No 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (WHISTLEBLOWING SYSTEM) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya
- Perkara Jinayat
- Melengkapi Database Kepegawaian
- Membuat Video Profil Prosedur Alur Berperkara Di MS Tapaktuan
- Melaporkan Hasil Pengawasan Setiap Tiga Bulan Ke MS Aceh.
Ketua MS Tapaktuan mengajak seluruh Hakim dan Pegawai untuk selalu mematuhi jam dinas kerena semua sudah punya aturan.