Ketua MS Tapaktuan Menjadi Narasumber Acara Sosialisasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014
Tapaktuan | MS Tapaktuan
Pada hari rabu tanggal 08 Maret 2017 Ketua MS Tapaktuan Drs. Indra Suhardi, M.Ag sebagai narasumber dalam acara sosialisasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Bagi Aparat Gampong yang diadakan oleh Dinas Syari`at Islam Kabupaten Aceh Selatan. Acara dimulai pada pukul 08:45 WIB bertempat di Aula Hotel Catherine Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam acara dihadiri oleh WH, kepala desa dan tokoh masyarakat. Maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi ini agar masyarakat gampong mengetahui hukum-hukum jinayat didalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014, karena selain hukuman cambuk juga ada hukuman penjara dan denda.
Kemudian Ketua MS Tapaktuan memaparkan materi Qanun Jinayat berdurasi 120 menit kepada peserta terkait dengan khamar, maisir, khalwat, ikhtilath, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf, liwath, musahaqah, beserta ancaman dan hukumannya. Selain itu beliau juga memperlihatkan video hukuman cambuk yang sudah pernah dilaksanakan di Aceh Selatan melalui media projector.
Peserta yang mengikuti sosialisasi sangat antusias mendengarkan penyampaian dari Ketua MS Tapaktuan, peserta juga diberikan sesi pertanyaaan langsung kepada Ketua MS Tapaktuan mengenai materi yang sudah disampaikan. Ketua MS Tapaktuan terlihat sangat mudah menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sudah diberikan.
Adapun tema pada kegiatan ini adalah " Melalui Penyuluhan Qanun Jinayat Nomor 06 Tahun 2014 Bagi Aparat Gampong Mari Kita Tegakkan Syari`at Islam Secara Kaffah di Lingkungan Masyarakat Sekitar Kita".
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan agar masyarakat Aceh Selatan sudah mengetahui hukum-hukum jinayat didalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 yang sudah berlaku pada 23 Oktober 2015. Pemberlakukan qanun ini mulai berlaku satu tahun setelah diundangkan pada 23 Oktober 2014 lalu.