Ketua MS Tapaktuan Menghadiri Rapat Koordinag Kepala Kemenag Kab. Aceh Barat Daya

(Ketua MS. Tapaktuan didampingi Kemak sedang menyampaikan arahan dalam penyelesaian kasus itsbat)
Aceh | MS Tapaktuan
Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan (Drs. H. Bakti Ritonga, SH. MH) yang didampingi Panitera Sekretaris (Drs. T. Burhan Saby) dan Panitera Muda Hukum (Ilyas Daud, SH), menghadiri undangan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya, dalam acara Rapat Koordinasi Kemenag Abdya, acara tersebut dihadiri juga oleh Kepala Bidang Kependudukan (Ir. Warilis), pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya.
Acara tersebut diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2014, di Aula Rapat Kantor Kementrian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya, dan juga dihadiri oleh Kasubag TU dan Kasi dan semua Kepala KUA dalam Kabupaten Aceh Barat Daya.
Pada acara tersebut Kepala Kementrian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya, memberikan sambutanya bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut pertemuan Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dan Kamenag pada Bulan Oktober 2013 dan komunikasi lanjutan karena banyaknya pasangan suami isteri di Daerahnya pada saat ini yang tidak memiliki buku akta nikah, padahal Akta Nikah tersebut sangat diperlukan sebagai bukti pernikahan mereka, untuk keperluan mengurus Akta kelihiran anak-anak mereka dan keperluan lainnya dan selanjutnya Kepala Kementerian Agama Abdya (Drs. A. Rizal) menyatakan ada 500 kasus yang sudah terdaftar oleh KUA yang tidak punya buku nikah.
Pada acara tersebut Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan menyampaikan upaya mengatasi permasalahan ini Mahkamah Syar’iyah siap untuk menyelenggarakan sidang Itsbat Nikah terhadap mereka-mereka yang tidak memiliki Akta Nikah tersebut, sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, dan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan siap membantu dengan melakukan sidang keliling ke Kabupaten Aceh Barat Daya, sejauh anggaran yang tersedia dalam DIPA, Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan mencukupi untuk itu.

(Peserta Rapat Koordinasi Kemenag Abdya, terdiri dari Ka KUA dan Kasubag TU dan Kasi)
Hal ini ada enam kali sidang keliling yang tersedia pada DIPA Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dan tentu DIPA tersebut tidak mampu untuk menampungnya karena hal yang sama akan dilakukan pada salah satu Kecamatan di Aceh Selatan.
Namun kita sedang mengupayakan kerja sama dari Pemkab Abdya untuk tahun 2014 ini. Selanjutnya dalam sidang itsbat nikah ini akan kita libatkan tiga instansi terkait yaitu Kemenag Abdya, Kadis Dekcapil Abdya dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan.
Sumber berita
Panmud Hukum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan.
