logo web

Dipublikasikan oleh Sy pada on .

Tapaktuan | Rabu, 30 Juni 2021, Ketua MS Tapaktuan Mujihendra, S.H.I., M.Ag., menghadiri undangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Acara dimulai pada pukul 10.00 WIB dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, dihadiri oleh Ketua PN Tapaktuan, Kapolres diwakili oleh Kasat Resnarkoba, Kepala BNNK Aceh Selatan dan Kepala BPOM Aceh Selatan.

Dalam kesempatan tersebut segenap unsur jajaran Forkopimda diberikan kesempatan untuk dapat turut serta dalam memusnahkan barang-barang tersebut seperti Narkotika, Handphone serta barang bukti lainnya dengan cara dibakar di tempat yang telah disiapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari bulan Januari sampai dengan Juni tahun 2021. Setelah pemusnahan barang bukti dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pejabat yang hadir sebagai saksi pemusnahan barang bukti.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice