Tapaktuan | Rabu, 30 Juni 2021, Ketua MS Tapaktuan Mujihendra, S.H.I., M.Ag., menghadiri undangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Acara dimulai pada pukul 10.00 WIB dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, dihadiri oleh Ketua PN Tapaktuan, Kapolres diwakili oleh Kasat Resnarkoba, Kepala BNNK Aceh Selatan dan Kepala BPOM Aceh Selatan.
Dalam kesempatan tersebut segenap unsur jajaran Forkopimda diberikan kesempatan untuk dapat turut serta dalam memusnahkan barang-barang tersebut seperti Narkotika, Handphone serta barang bukti lainnya dengan cara dibakar di tempat yang telah disiapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari bulan Januari sampai dengan Juni tahun 2021. Setelah pemusnahan barang bukti dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pejabat yang hadir sebagai saksi pemusnahan barang bukti.