logo web

Dipublikasikan oleh Sy pada on .

Ketua MS Tapaktuan Berhasil Memediasi Perkara Gugat Hadlanah 

Tapaktuan | Kamis, 11 Juni 2020, Ketua MS Tapaktuan Mujihendra, S.H.I., M.Ag., selaku mediator berhasil memediasi perkara Gugat Hadlanah dengan register nomor : 106/Pdt.G/2020/MS.Ttn.

Dalam proses mediasi tersebut mediator mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasehat dan pengertian kepada kedua belah pihak mengenai hak asuh anak, walaupun ayah dan ibunya telah bercerai.

Alhamdulillah, atas nasihat yang di berikan oleh mediator, kedua belah pihak  tercapai kesepakatan bersama dengan ditandatangani akta perdamaian, serta penggugat bersedia untuk mencabut gugatannya.

Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi dan semoga ke depan semakin banyak mediasi yang berhasil di MS Tapaktuan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice