Ketua MS Tapaktuan Berhasil Memediasi Perkara Gugat Hadlanah

Tapaktuan | Kamis, 11 Juni 2020, Ketua MS Tapaktuan Mujihendra, S.H.I., M.Ag., selaku mediator berhasil memediasi perkara Gugat Hadlanah dengan register nomor : 106/Pdt.G/2020/MS.Ttn.
Dalam proses mediasi tersebut mediator mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasehat dan pengertian kepada kedua belah pihak mengenai hak asuh anak, walaupun ayah dan ibunya telah bercerai.
Alhamdulillah, atas nasihat yang di berikan oleh mediator, kedua belah pihak tercapai kesepakatan bersama dengan ditandatangani akta perdamaian, serta penggugat bersedia untuk mencabut gugatannya.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi dan semoga ke depan semakin banyak mediasi yang berhasil di MS Tapaktuan.