Ketua MS Sinabang Sosialisasikan Hasil Rakor
Sinabang | MS Sinabang
Pada hari Rabu, 10 Agustus 2016, Ketua Mahkamah Syar’iyah Sinabang Drs. H. Juwaini, SH., MH. mengadakan sosialisasi hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan MS se Aceh. Acara yang dilaksanakan di ruang sidang utama MS Sinabang dipandu oleh Panitera MS Sinabang Drs. Zul Amin, dibantu oleh Sekretaris Maizar, SH. sebagai Notulen dan diikuti oleh para hakim dan seluruh pegawai MS Sinabang.
Pada kesempatan itu Ketua MS Sinabang menguraikan pesan-pesan Ketua MS Aceh yang disampaikan pada rapat koordinasi MS Aceh dengan MS se Aceh yang berlangsung di Aula MS Aceh pada tanggal 4 dan 5 Agustus 2016, antara lain sebagai berikut :
1. Bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan PERMA Nomor 7 tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, PERMA Nomor 8 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dan PERMA Nomor 9 tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
2. Bahwa sesuai dengan Surat Dirjen Badilag tanggal 20 Mei 2016, maka dalam waktu segera kita harus membuat video visual yang memuat tentang profil dan alur pelayanan perkara di MS Sinabang dan vidoe itu harus dikirim ke MS Aceh dalam bulan Agustus ini.
3. Bahwa pada Rakor di MS Aceh itu juga dibahas tentang legalitas sebuah surat kuasa insidentil di Pengadilan. Untuk itu Bapak Ketua menegaskan supaya sebelum menerima dan mendaftarkan sebuah surat kuasa insidentil, Panitera harus membaca dan meneliti terlebih dahulu tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pemberian kuasa insidentil dengan berpedoman kepada ketentuan yang telah digariskan dalam Buku II halaman 70 dan 71 serta Surat Edaran TUADA ULDILTUN MARI, Nomor. MA/KUMDIL/8810/1987, tanggal 21 September 1987.
Sehubungan dengan tiga Perma tersebut, secara khusus Ketua MS Sinabang meminta kepada para Hakim untuk membaca, memahami dan mengikuti/melaksanakan isi Perma No. 7 tahun 2016, terutama sekali dalam hal penerapan jam masuk dan keluar kantor serta pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya.
Kemudian kepada seluruh pejabat lainnya baik pejabat struktural maupun pejabat fungsional supaya dapat melaksanakan pengawasan dan pembinaan secara terus menerus kepada bawahannya sesuai dengan ketentuan Perma No. 8 tahun 2016. Kemudian Ketua MS Sinabang juga meminta kepada Panitera dan Sekretaris MS Sinabang supaya membuat laporan secara tertulis kepada Ketua MS Sinabang setiap 3 (tiga) bulan sekali/Triwulan tentang hasil pengawasan dan pembinaannya terhadap bawahan masing-masing.
Berkaitan dengan pembuatan video visual, Bapak Ketua menunjuk Bapak Wakil Ketua MS Sinabang sebagai koordinator tim pembuatan video visual ini dengan dibantu oleh Panitera dan Sekretaris serta para Hakim MS Sinabang. Bapak Ketua meminta supaya dalam waktu segera tim ini harus membuat skenario dan menentukan aktor-aktornya yang akan diperankan dalam video visual tersebut.
Setelah arahan dari Bapak Ketua, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab karena adanya pertanyaan dari beberapa pegawai MS Sinabang. Rapat berakhir sekitar pukul 10.30 WIB.