logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua MS Simpang Tiga Redelong Menghadiri Eksekusi Putusan Perkara Jinayat

Simpang Tiga Redelong | MS Simpang Tiga Redelong

Jumat tanggal 07 Februari  2014, Bupati Kab. Bener Meriah, Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dan didampingi Semua unsur Muspida Kab. Bener Meriah menghadiri acara Eksekusi putusan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong oleh Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong, dimana terpidana dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 6 (enam) kali di halaman Masjid Raya Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah.

Dengan adanya eksekusi tersebut diharapkan supaya masyarakat sadar adanya kekutatan hukum terutama dalam perkara Jinayat di Bumi Aceh Darussalam ini.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice