logo web

Dipublikasikan oleh MSy Simpang Tiga Redelong pada on .

Foto: Ketua MS Redelong (paling kiri) tururt memusnahkan barang bukti dengan pejabat lainnya

 

Kabar Berita || www.ms-simpangtigaredelong.go.id

Bener Meriah - Tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bener Meriah menyisakan barang-barang hasil kejahatan. Barang-barang hasil kejahatan tersebut akhirnya Rabu ini (27/10/2021) dimusnahkan. Memenuhi undangan Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Ketua MS Simpang Tiga Redelong Irwan, S.H.I, turut memusnahkan beberapa barang bukti haisl kejahatan tersebut.

Acara seremoni pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kajari Kabupaten Bener Meriah. Dipimpin langsung Kepala Kejari Bener Meriah Agus Suroto.  Selain dihadiri oleh Ketua MS Simpang Tiga Redelong, acara seremini ini turut pula dihadiri oleh  Kapolres Bener Meriah, Ketua PN Simpang Tiga Redelong, Kasi Intel Kodim 0119 BM, Sekretaris Dinas Kesehatan Bener Meriah, Kasat Narkoba Polres Bener Meriah dan Para Kasi Kejari Bener Meriah

Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Agus Suroto, dalam sambutannya mengatakan pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bener Meriah yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap.

Dalam kegiatan ini, barang bukti yang berhasil dimusnahkan merupakan barang bukti dari 27 perkara pidana umum, yakni terkait perkara Narkotika dan Perkara Maisir (perjudian). Adapun jenis-jenis barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkotika jenis ganja, dengan berat 722,66 gram dan Narkotika jenis sabu, dengan berat 12,58 gram.

Lebih jauh, Ketua MS Simpang Tiga Redelong Irwan, SHI menyatakan harapannya supaya tindak kejahatan semacam itu bisa terus berkurang bahkan hilang di Kabupaten Bener Meriah ini.

“Dengan adanya acara seremonial ini, kita harapkan supaya ada efek jera bagi masyarakat, bahwa melakukan tindakan kejahatan tersebut akan dihukum seberat-beratnya, terlebih di Aceh ini sudah ditegakan hukum Jinayat yang hukumannya lebih berat lagi. Harapannya kedepan, Bener Meriah bisa terbebas dari Narkoba” Terangnya kepada redaktur. (Eko)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice