logo web

Dipublikasikan oleh MSy Langsa pada on .

Langsa | ms-langsa.go.id. | Jum’at, 10 September 2021 Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa (T. Mufardisshadri, S.H.I., M.H) mengikuti Pembinaan Teknis Yustisial Secara Daring bertempat di ruang kerja Ketua MS. Langsa. Acara di buka langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. didampingi Dr. H. Chandra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag secara daring dengan nara sumber YM Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. Ketua Kamar Agama MA RI dengan tema permasalahan eksekusi dilingkungan peradilan agama langsung dari ruang Badilag Command Center Lantai 6.

Tema permasalahan eksekusi ini di angkat lagi karena begitu pentingnya pelaksanaan putusan pengadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Berdasarkan data, perkara eksekusi yang dilaporkan oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh kepada Ditjen Badilag tanggal 31 Agustus 2021, ternyata masih terdapat 610 (enam ratus sepuluh) perkara permohonan eksekusi yang masih tertunda dan masih dalam proses. Bahkan di antaranya ada yang tertunda bertahun-tahun tanpa ada penyelesaian.

Dirjen Badilag menginstruksikan kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat banding yang memiliki tunggakan perkara eksekusi di wilayah hukumnya, segera mengambil langkah-langkah cepat agar seluruh tunggakan eksekusi tersebut dapat diselesaikan. “Lakukan pembinaan secara berkelanjutan kepada para Ketua, Panitera, dan Jurusita pengadilan tingkat pertama di wilayah hukum masing-masing, agar seluruh tunggakan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan ini”. Demikian pesan Dirjen Badilag kepada peserta pelatihan.

Melalui sambutannya, Dirjen  Badilag mengingatkan kembali, bahwa Putusan Pengadilan adalah Mahkota Hakim, sedangkan Eksekusi Putusan merupakan Mahkota Pengadilan, hal ini harus diperhatikan oleh semua aparatur peradilan agama se Indonesia. Apabila putusan tidak dapat dilaksanakan, maka tentu saja kewibawaan lembaga pengadilan semakin lama akan semakin hilang di mata masyarakat. Meskipun hanya sebagian putusan pengadilan yang tidak dapat dilaksanakan, namun dampak negatifnya akan dirasakan oleh semua lembaga peradilan.

Pelaksanaan bimbingan teknis secara daring ini merupakan bagian dari upaya Ditjen Badilag untuk meningkatkan kemampuan Ketua Pengadilan, Panitera dan Jurusita/Jurusita Pengganti dalam melaksanakan eksekusi putusan. “Diharapkan seluruh Pimpinan pengadilan mengikuti dengan baik apa yang menjadi permasalahan dalam eksekusi putusan pengadilan dan tanyakan kepada Yang Mulia Bapak Ketua Kamar Agama berbagai permasalahan hukum yang Bapak/Ibu temukan di lapangan agar tidak menjadi tunggakan yang berkepanjangan”. Demikian disampaikan oleh Bapak Dirjen Badilag kepada peserta pelatihan.

Setelah berlangsung selama 3 jam, akhirnya pembinaan ditutup oleh Dirjen Badilag MA.RI dengan berdoa bersama, agar semua upaya kita dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan, diberkahi dan dimudahkan serta bernilai ibadah di sisi Allah SWT. Aamin Ya Rabbal ‘alamin.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice