logo web

Dipublikasikan oleh MSy Langsa pada on .

Langsa | ms-langsa.go.id. | Senin, 06 Desember 2021 Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa T. Mufardisshadri, S.H.I., M.H. didampingi Hakim  Pengawas  Ibnu Rusydi, Lc. memenuhi undangan Dinas Syariat Islam perihal Eksekusi Hukuman Cambuk bagi para pelanggar Hukum Syariat Islam di Kota Langsa. Prosesi pelaksanaan hukuman cambuk di mulai pukul 10.00 WIB, bertempat di halaman Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut juga dihadiri oleh pejabat yang berwenang dan turut disaksikan oleh masyarakat Kota Langsa selama eksekusi cambuk berlangsung. Tercatat Sebanyak 16 (enam belas) orang terdakwa yang dilakukan hukuman cambuk sebagaimana putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa yang telah berkekuatan hukum tetap. Para terdakwa yang dilaksanakan hukuman cambuk dalam waktu yang bersamaan, namun mereka sebelumnya disidangkan dengan berkas perkara secara terpisah.

Rincian perkara tersebut yaitu 15 (lima belas) orang terdakwa dengan kasus Maisir antara lain : Perkara nomor 19/JN/2021/MS.Lgs, masing-masing terdakwa dengan hukuman cambuk sebanyak 22 kali. Perkara Nomor 20/JN/2021/MS.Lgs masing-masing terdakwa dengan hukuman cambuk sebanyak 6 kali. Perkara Nomor 21/JN/2021/MS.Lgs dengan hukuman cambuk sebanyak 17 kali. Perkara Nomor 22/JN/2021/MS.Lgs dengan hukuman cambuk sebanyak 7 kali. Perkara Nomor 24/JN/2021/MS.Lgs dengan hukuman cambuk sebanyak 11 kali. Perkara Nomor 25/JN/2021/MS.Lgs dengan hukuman cambuk sebanyak 5 kali. Perkara Nomor 26/JN/2021/MS.Lgs dengan hukuman  cambuk sebanyak 9 kali. Perkara Nomor 27/JN/2021/MS.Lgs dengan hukuman cambuk sebanyak 9 kali. Perkara Nomor 28/JN/2021/MS.Lgs dengan hukuman cambuk sebanyak 17 kali. Perkara Nomor 29/JN/2021/MS.Lgs dengan hukuman cambuk sebanyak 12 kali. Dan terdapat 1 (satu) terdakwa dengan kasus Ikhtilat dengan Perkara Nomor 23/JN/2021/MS.Lgs jenis perkara, dengan terdakwa MA dengan hukuman cambuk sebanyak 17 kali. Hukuman cambuk tersebut telah dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh masing-masing terdakwa.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa T. Mufardisshadri, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi cambuk kali ini adalah yang terbanyak dilaksanakan selama tahun 2021. Semoga dengan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat yang lain sehingga pada masa mendatang tidak ada lagi masyarakat yang terkena hukuman cambuk karena disamping berdosa bagi yang melakukan pelanggaran Jinayat, juga merupakan salah satu perbuatan yang dapat mendatangkan murka Allah SWT dan mendatangkan bala bagi suatu daerah. Mudah-mudahan masa mendatang Kota Langsa dapat terbebas dari perbuatan-perbuatan yang melanggar Jinayat.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice