Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 9 September 2025, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibu Fadhilah Halim, S.H.I., M.H. menghadiri undangan pemusnahan barang bukti yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Langsa di Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja, Gampong Simpang Wie, Kecamatan Langsa Timur yang dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan sejumlah awak media serta perwakilan forkopimda setempat dimulai pukul 15.00 Wib. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Efrianto, S.H., M.H.
Adapun barang bukti yang dimusanahkan merupakan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari pengadilan yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan dengan rincian :
- Tindak Pidana Khusus berupa : Barang kena cukai hasil tembakau jenis SPM merk Ray sebanyak 1.001 karton, 1 (satu) buah handphone merk Infinix X655C, 1 (satu) buah handphone merk Oppo A18, 1 (satu) berkas print out rekening koran terhadap rekening BNI No. 1380476218 an. PT. Berkat Pelayaran Berjaya periode 01 April 2022 s.d Agustus 2024, 1 (satu) buah buku pelaut an. Togap Hutauruk.
- Tindak Pidana Umum berupa : 1 (satu) buah ember berukuran 60 liter yang berisikan minuman jenis tuak, 1 (satu) buah ember berukuran 30 liter yang berisikan minuman jenis tuak.
Pemusanahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara berkala tiap tahunnya dengan tujuan menyajikan informasi terkini sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat guna memperoleh informasi secara tepat dan terbuka untuk mewujudkan lembaga penegak hukum yang bersih dan transparan khususnya di Kota Langsa.
Selain itu juga sebagai bentuk dari kehatian-kehatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti, sehingga menghindari penyalahgunaan barang bukti, rusak, ataupun hilang dari tempat penyimpanan atau dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.