Ketua MS Kutacane Saksikan Eksekusi 4 Terpidana Uqubat Cambuk
Kutacane | ms-kutacane.go.id
Ketua Mahkamah Syari’ah Kutacane Maman Abdur Rahman, S.H.I., M.Hum dalam kesempatan ini diwakili oleh Hakim Pengawas Abdul Ghoni, S.H., M.H. hadiri prosesi eksekusi cambuk terhadap 4 pelanggar Hukum Jinayat di Stadion Haji Syahadat Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Jumat (27/9/2019).
Dimulai dari Suandi salah satu terpidana yang dieksekusi, ianya dihukum karena terbukti melakukan pelecehan seksual. Suandi merupakan warga Desa Tanjung Muda, Kecamatan Darul Hasanah yang sebelumnya sempat dieksekusi cambuk pada bulan Juni lalu,namun dia sempat mengeluh kesakitan dan menyatakan tak sanggup melanjutkan hukuman, sehingga eksekusi kali ini adalah lanjutan dari hukuman sebelumnya.
Selain Suandi, ada tiga lainnya yakni pelaku perjudian melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, mereka masing-masing dijatuhi hukuman Cambuk sebanyak 30 kali.
Pelaksanaan uqubat cambuk selain dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane juga dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah lainnya.
Dalam kesempatan ini, Abdul Ghoni setelah menghadiri sekaligus mengawasi eksekusi berharap dengan adanya eksekusi cambuk ini menjadi pelajaran bagi semuanya agar tidak ada lagi pelanggar Hukum Jinayat di Kutacane dan yang bersangkutan menjadi jera sehingga tidak mengulangi kesalahannya.
(Humas | MK)