Ketua MS Kualasimpang Mengikuti Kegiatan Inventarisasi Permasalahan Hukum Pelaksanaan Hukum Jinayat
Kualasimpang | kualasimpang.ms-aceh.go.id.
Sesuai surat Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Agama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 263/DJA.4/OT.01.1/VIII/2015 tanggal 21 Agustus 2015 melaksanakan kegiatan Inventarisasi Permasalahan Hukum Pelaksanaan Hukum Jinayat di Wisma Jeumpa, Jalan Stadion H. Dirmitala No. 5 Banda Aceh, yang dilaksanakan selama 3 hari pada hari Rabu s/d Jum’at tanggal 26 s/d 28 Agustus 2015.
Peserta berjumlah 33 orang terdiri dari Hakim Tinggi, Ketua, Wakil Ketua dan Hakim, Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang Dra. Hj. Jubaedah, SH menyatakan siap mengikuti kegiatan tersebut, dengan harapan memperoleh ilmu pengetahuan yang lebih luas tentang Jinayat karena perkara Jinayat saat ini semakin banyak, tentu perlu ilmu khusus untuk dapat menanganinya dengan baik dan dapat diterapkan pada satker masing-masing.
Semoga kegiatan tersebut berjalan lancar dan sukses. Amin. (Pahruddin Ritonga).