logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua MS Kualasimpang Mengikuti Kegiatan Inventarisasi Permasalahan Hukum Pelaksanaan Hukum Jinayat

Kualasimpang | kualasimpang.ms-aceh.go.id.

Sesuai surat Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Agama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 263/DJA.4/OT.01.1/VIII/2015 tanggal 21 Agustus 2015 melaksanakan kegiatan Inventarisasi Permasalahan Hukum Pelaksanaan Hukum Jinayat di Wisma Jeumpa, Jalan Stadion H. Dirmitala No. 5 Banda Aceh, yang dilaksanakan selama 3 hari pada hari Rabu s/d Jum’at tanggal 26 s/d 28 Agustus 2015. 

Peserta berjumlah 33 orang terdiri dari Hakim Tinggi, Ketua, Wakil Ketua dan Hakim, Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang Dra. Hj. Jubaedah, SH menyatakan siap mengikuti kegiatan tersebut, dengan harapan memperoleh ilmu pengetahuan yang lebih luas tentang Jinayat karena perkara Jinayat saat ini semakin banyak, tentu perlu ilmu khusus untuk dapat menanganinya dengan baik dan dapat diterapkan pada satker masing-masing.

Semoga kegiatan tersebut berjalan lancar dan sukses. Amin. (Pahruddin Ritonga).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice