Ketua MS Kualasimpang Kunjungi DPR Aceh Tamiang
kualasimpang I kualasimpang.ms-aceh.go.id
Trias Politica menjelaskan ada tiga Lembaga Kekuasaan yaitu: Kekuasaan Eksekutif, Kekuasaan Legislatif dan Kekuasaan Yudikatif, masing-masing mempunyai kewenangan dan tugas yang berbeda.
Lembaga Eksekutif tugasnya menjalankan roda dan administrasi pemerintahan, Lembaga Legislatif melaksanakan tugas-tugas dibidang Legislasi sedangkan Lembaga Yudikatif melaksanakan tugas dibidang Yudisial.
Salah satu Lebaga Yudikatif adalah Mahkamah Syar’iyah, sebutan lain untuk diluar Provinsi Aceh adalah Pengadilan Agama, pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Ibu Dra. Hj. Jubaedah, SH pada saat kunjungan silaturrahmi Ke DPRK Aceh Tamiang
Pada hari Senin tanggal 15 April 2013 bertempat di ruang Ketua DPRK. Rombongan Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang terdiri dari Ketua Ibu Dra. Hj. Jubaedah, SH, Wakil Ketua Bapak Syafri, SH, Hakim Dra. Nurismi Ishak serta Staf Nurizal Ardiansyah, SE disambut langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Bapak Ir. Rusman beserta seluruh unsur Pimpinan lainnya.
Dalam paparan selanjutnya Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang menjelaskan tugas dan wewenang Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
- Perkawinan
- Harta
- Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infak, Shadaqah
- Ekonomi Syar’iyah
Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Karena itulah Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang berharap adanya “Sinerginitas” antara tiga Lembaga kekuasaan ini dan harus saling memahami tugas dan fungsi masing-masing. Sebelumnya menurut Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, bahwa Mahkamah Syar’iyah sudah melakukan kunjungan yang sama termasuk diantaranya Ke Bupati Aceh Tamiang.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang menyampaikan program-program yang sudah ditawarkan, diantaranya: memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya masyarakat Aceh Tamiang tentang masalah-masalah hukum dalam bentuk kegiatan penyuluhan hukum, khusus pernikahan yang tidak tercatat (Isbat Nikah), diskusi (Muzaqarah) tentang hukum-hukum keluarga yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, Ketua DPRK Aceh Tamiang menyambut positif dan mendukung terlaksananya program-program tersebut. Dukungan yang diberikan tidak hanya dalam bentuk dukungan Moril tetapi juga dukungan Materil, terbukti pada APBK Tahun 2013 ini Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memberikan bantuan sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang.
Ketua DPRK berjanji akan mengusulkan anggaran dalam pembahasan APBK yang akan datang dan akan mengingatkan Eksekutif agar memberikan perhatian kepada Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang “Sama Seperti” Lembaga-lembaga Forkompinda lainnya.
Diakhir pernyataannya Ketua DPRK berharap kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang dapat memberikan pencerahan tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga kepada elemen-elemen lainnya tidak terkecuali kepada anggota Legisltif karena masih ada dikalangan anggota Legislatif yang tidak paham terhadap tugas dan wewenang Mahkamah Syar’iyah.