Ketua MS Kualasimpang dan Hakim Pengawas Mengahadiri Pelaksanaan Eksekusi Cambuk

Kualasimpang | kualasimpang.ms-aceh.go.id.
Kamis, 11/06/2015 bertempat di halaman Kejaksaaan Negeri Kulasimpang Kabupaten Aceh Tamiang dilaksanakan eksekusi cambuk terhadap 2 (dua) orang, berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 5 dan diancam dengan uqubat cambuk sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (1) Qanun Provinsi NAD Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian).
Pelaksanaan eksekusi cambuk dihadiri oleh Forkopimda/Forkopimda Plus Kabupaten Aceh Tamiang serta dihadiri oleh wartawan media cetak, media elektronik dan masyarakat sekitar.
Sebelum pelaksanaan cambuk dilaksanakan Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, Dra. Hj. Jubaedah, SH serta didampingi dua orang Hakim Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang Mursyid Syah, S. Ag dan Pahruddin Ritonga, S. HI silaturrahmi terlebih dahulu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kualasimpang, Amir Syarifuddin SH di ruang kerjanya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang Aimafni Arli, SH, Kapolres Aceh Tamiang yang baru menjabat AKBP Yoga Prasetyo, Kepala Lapas Kelas II-B Kualasimpang Djoko Budi Setianto.
Dalam pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut diawasi oleh Hakim Pengawas dari Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang yang telah ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, Dra. Hj. Jubaedah, SH yaitu Mursyid Syah, S. Ag dan Pahruddin Ritonga, S. HI untuk mengawasi proses cambuk agar berjalan sesuai prosedur yang benar dan tim Dokter dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang untuk memeriksa kesehatan dua orang yang akan dicambuk sebelum dan sesudah dilaksanakan eksekusi cambuk.
Kepala Kejaksaan Negeri Kualasimpang, Amir Syarifuddin SH dalam sambutannya mengatakan, hukuman cambuk dilakukan di depan umum bukan untuk mempermalukan terdakwa dan keluarganya, melainkan hanya menjalankan Qanun dan Putusan Hakim Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT).
Kajari menghimbau agar masyarakat tidak mengulangi perbuatan yang seperti ini jika tidak ingin diproses secara hukum, mari kita lakukan kegiatan yang bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang yang dieksekusi cambuk adalah (1) Suparman alias Cokro bin Alm. Hatmo (43) tahun, alamat Kampung Paya Ketenggar, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Uqubat cambuk di depan umum sebanyak 9 (sembilan) kali, dikurangi masa tahanan, sehingga Uqubat cambuk yang dijalani sebanyak 5 (lima) kali, (2) Ramli A alias Wak Li (58) tahun alamat Kampung Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Uqubat cambuk di depan umum sebanyak 8 (delapan) kali, dikurangi masa tahanan, sehingga Uqubat cambuk yang dijalani sebanyak 4 (empat) kali.
Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, Dra. Hj. Jubaedah, SH mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut serta mensukseskan pelaksanaan eksekusi cambuk, sehingga acara tersebut dapat berjalan sesuai yang telah direncanakan. [Pahruddin Ritonga].