Ketua MS Kota Subulussalam Mengikuti Bimbingan Teknis Yustisi dengan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI
Subulussalam, 10 September 2021
Ketua MS Kota Subulussalam, Bapak Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H, Panitera MS Kota Subulussalam, Bapak Arisman, BA., S.H., Hakim MS Kota Subulussalam, Bapak Ahmad Fauzi, S.H., Jurusita MS Kota Subulussalam, Bapak Nasruddin hadir menyaksikan Bimbingan Teknis Yustisi yang membahas tentang Sita dan Eksekusi pada Jum’at, 10 September 2021.
Dalam Bimbingan Teknis kali ini, narasumber yang akan mengisi adalah Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, YM., Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. Dirjen Badilag, Bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan bahwa sita dan eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah sudah baik, namun dengan beberapa catatan. Di lingkungan Mahkamah Syar’iyah saja, ada 610 perkara eksekusi yang belum dilaksanakan. Ini menjadi suatu hal yang sangat mengkhawatirkan, meskipun dibeberapa wilayah sudah menunjukkan progress yang baik.
Mengenai hal tersebut, Tuaka Mahkamah Agung RI dalam paparannya memberikan solusi dari permasalahan yang terjadi selama pelaksanaan sita eksekusi berlangsung, salah satunya memastikan bahwa putusan hakim yang bersidang memiliki kekuatan untuk mengeksekusi, jangan sampai ada putusan yang tidak tegas apalgi membingungkan para pihak yang akan dieksekusi. Lebih lanjut beliau memberikan beberapa contoh terkait pelaksanaan eksekusi yang mandek ditengah jalan.
Dengan adanya Bimbingan Teknis Yustisi kali ini, mendorong agar perangkat pengadilan, baik dari Hakim, Panitera, PP, dan Jurusita yang melaksanakan eksekusi tersebut harus memiliki dasar yang kuat dalam memutus perkara. Apabila perkara tersebut diputus secara tidak bertanggung jawab, maka Integritas dan Kredibilitas lembaga peradilan sebaagi institusi Hukum yang akan menjadi taruhannya. Maka dari itu, mari warga peradilan untuk saling mengingatkan apabila ada perangkat peradilan yang melenceng dari rel nya untuk diluruskan kejalan yang benar, karena peradilan yang baik adalah kejujuran serta keikhlasan dari seluruh warga peradilan.