logo web

Dipublikasikan oleh MS IDI / DCB pada on .

Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi Hasanuddin, S.H.I., M.Ag., turut serta dalam pemusnahan barang bukti. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (16/02/22) pagi, yang bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana narkotika serta tindak pidana lainnya, dipimpin oleh kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru, S.H., M.H. Hadir juga dalam pemusnahan barang bukti ini yaitu para unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Aceh Timur serta instansi terkait lainnya.DCB)

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice