Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi Hasanuddin, S.H.I., M.Ag., turut serta dalam pemusnahan barang bukti. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (16/02/22) pagi, yang bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana narkotika serta tindak pidana lainnya, dipimpin oleh kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru, S.H., M.H. Hadir juga dalam pemusnahan barang bukti ini yaitu para unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Aceh Timur serta instansi terkait lainnya.DCB)