Ketua MS Idi Jadi Saksi Pelantikan Anggota KIP Aceh Timur
Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi Hasanuddin, S.H.I., M.Ag., turut hadir dan menjadi saksi dalam rangka pengangkatan dan pelantikan PAW (Pengganti Antar Waktu) Anggota KIP (Komisi Independen Pemilihan) Kabupaten Aceh Timur Periode 2018 - 2023. Acara yang berlangsung pada Senin (14/06/21) pagi, bertempat di Aula Setdakab Aceh Timur Gedung A, Kota Idi, Kabupaten Aceh Timur.
Sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, pasal 18 ayat 1 dinyatakan bahwa anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota, sebelum menjalankan tugasnya, mengucapkan sumpah di depan Ketua Mahkamah Syar’iyah.
Bupati Aceh Timur H. Hasballah bin H.M. Thaib, S.H., melantik langsung Pengganti Antar Waktu seorang anggota KIP Kabupaten Aceh Timur , dihadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi Hasanuddin, S.H.I., M.Ag. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh unsur forkompimda serta organisasi perangkat daerah Aceh Timur
Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi Hasanuddin, S.H.I., M.Ag., dalam kesempatan ini kepada redaksi mengatakan, khusus di Aceh, Mahkamah Syar’iyah memiliki kelebihan dalam mendukung dan menjalankan Qanun Aceh yang telah berlaku. Banyak kegiatan pelantikan pejabat di Aceh dilangsungkan di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah. Untuk itu, dukungan pemerintah daerah terhadap lembaga peradilan syariat yang ada di Aceh ini dapat terus terjalin dan terlaksana dengan baik.(DCB)