Ketua MS Idi Berikan Materi Hukum Islam Bagi Imum Gampong
Idi | MS Idi
Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi bapak Drs. Said Safnizar, M.H., pada hari Senin 16 Mei 2016, menjadi Pemateri dalam acara Pelaksaan Kegiatan Pembinaan Hukum Islam Bagi Imum Gampong Dalam Wilayah Kabupaten Aceh Timur. Acara tersebut dibuka oleh Asisten II Bupati Kabupaten Aceh Timur, di Aula Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi mengatakan, ada beberapa hal yang dibahas dalam acara tersebut, di antaranya tentang hukum Al-Ahwal Al-Syakhsiyah, Muamalah dan hukum khusus yang berlaku di Provinsi Aceh yaitu tentang hukum Jinayah.
Dalam pemaparannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi juga menjelaskan tentang tugas dan fungsi dan kewenangan Mahkamah Syar’iyah Idi yang meliputi wilayah kerja Kabupaten Aceh Timur. Secara khusus, materi yang disampaikan oleh oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi tersebut membahas tentang hukum keluarga, Muamalah dan Jinayah. Pentingnya peran serta para imam desa sebagai garda utama dalam pembinaan dan membangun kesadaran masyarakat supaya lebih Islami. Imum gampong menjadi referensi masyarakat sebagai panutan, contoh prilaku mulia, mereka hidup sederhana, kaya hati dan peduli terhadap masa depan ummatnya.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi juga menyinggung tentang perkara jinayah yang telah diputus oleh Mahkamah Syar’iyah Idi, namun sampai dengan saat ini tidak pernah dilakukan eksekusi terhadap putusan tersebut. Sehingga penanganan kasus jinayah yang terjadi di Kabupaten Aceh Timur terkesan mandul. Oleh karena itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi berharap kepada Instansi terkait agar lebih serius dalam menangani permasalahan tersebut agar pelaksanaan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Timur tidak terkesan hanya kiasan saja.
Dalam kegiatan tersebut, panitia telah menghadirkan dua pemateri yaitu bapak Drs. Said Safnizar, M.H., Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi dan bapak Rusyidi, S.Pdi., Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur, dengan diakhiri tanya jawab. Kegiatan sehari ini diikuti oleh lebih kurang 100 peserta, terdiri dari para Imam gampong/desa dari 5 Kecamatan di Kabupaten Aceh Timur.(DIAN)