Ketua MS Calang Narasumber Diklat Dinas Syari’at

Ketua MS Calang, Drs. Muhammad Amin, S.H., M.H, (kanan) sedang menyampaikan Materi
Calang | www.ms-calang.go.id
Ketua Mahkamah Syar'iyah Calang, Drs. Muhammad Amin, S.H., M.H menjadi Narasumber pada acara Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Tentang Penerapan Syari’at Islam Bagi Aparatur Pemerintah Gampong Dalam Kabupaten Aceh Jaya. Acara Diklat diadakan selama 8 (delapan) hari, oleh Dinas Syari’at Islam Kabupaten Aceh Jaya, dibagi menjadi empat angkatan di 4 kecamatan Kabupaten Aceh Jaya.
Pada hari pertama acara Diklat, dilaksanakan di Kecamatam Krueng Sabee, dengan diikuti oleh sekitar 80 orang peserta, yang terdiri dari para Keuchik, Tuha Pheut serta pemuka masyarakat dan pemuda.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MS Calang menyampaikan materi Hukum Jinayat. Sebagaimana diketahui, bahwa Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat adalah peraturan yang akan mulai berlaku tanggal 23 Oktober 2015. Sehingga sosialisasi terhadap qanun tersebut sangat penting bagi masyarakat.
Peserta Diklat
Oleh karena qanun Jinayat adalah peraturan baru yang akan berlaku di wilayah Provinsi Aceh mulai tanggal 23 Oktober 2015 dan menjadi kewenangan Mahkamah Syar'iyah Calang, maka Materi yang disampaikan sangat mendapat perhatian peserta Diklat. Hal tersebut terlihat dari banyaknya pertanyaan pada seseei tanya jawab. Sehingga acara yang berlangsung dua jam itu terasa kurang. Acara yang berlangsung mulai pukul 10.30 WIB berakhir tepat pukul 12.30 WIB.
