Ketua MS Blangpidie Hadiri Pelaksanaan Uqubat Cambuk Perdana di Lapas Klas III Blangpidie

Blangpidie | www.ms-blangpidie.go.id
Ketua Mahkamah Syar`iyah Blangpidie, Amrin Salim, S.Ag., M.A hadiri Pelaksanaan Uqubat Cambuk Perdana di Kabupaten Aceh Barat Daya yang dipusatkan di Lapas Klas III Blangpidie (baca; pelaksanaan uqubat cambuk yang untuk pertama kalinya dilakukan di Lapas Kab/Kota se- Provinsi Aceh). Pelaksanaan Uqubat Cambuk tersebut dipusatkan di Halaman Depan Lembaga Permasyarakan Klas III Blangpidie, Gampong Alue Dama, Kec. Setia, Kabupaten Aceh Barat Daya Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya. Kehadiran orang nomor satu di MS Blangpidie tersebut adalah dalam rangka memenuhi Surat Undangan dari Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat Daya perihal Perihal Pelaksanaan Uqubat Cambuk di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Pelaksanaan Uqubat Cambuk tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Dandim Aceh Barat Daya, Kabag Ops Polres Aceh Barat Daya, Ketua MPU Kabupaten Aceh Barat Daya serta para tamu undangan lainnya, kegiatan tersebut juga diliput oleh puluhan awak media baik dari media cetak maupun media elektronik dan disaksikan juga oleh masyarakat dari desa-desa sekitar Lapas Blangpidie yang sejak pagi sudah berdatangan ke lokasi pelaksanaan uqubat cambuk tersebut.
Pelaksanaan Uqubat Cambuk oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya sebagai eksekutor pada hari itu dilaksanakan terhadap 23 orang Terpidana yang telah mempunyai Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari berbagai Jarimah diantaranya Jarimah Khamar, Jarimah Maisir, Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur, Jarimah Khalwat dan Ikhtilat, Jarimah Zina serta Jarimah-jarimah lainnya, dan sebahagian dari Terpidana, sebelum menjalani hukuman cambuk sudah menjalani hukuman penjara di Lapas Klas III Blangpidie. Salah satu Terpidana yang menjalani hukuman cambuk pada hari itu adalah Mama Ros, dimana pada beberapa waktu yang lalu, Terpidana dari Jarimah Zina yang cukup menggemparkan masyarakat di Kabupaten Aceh Barat Daya tersebut telah di vonis oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie dengan uqubat cambuk sebanyak 50 kali dan setelah dikurangi masa tahanan selama 8 (delapan) bulan, uqubatnya menjadi 42 kali cambuk.
Dalam pelaksanaan uqubat cambuk yang dilaksanakan di Lapas tersebut, selain hadir sebagai tamu undangan, Ketua MS Blangpidie juga bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam pelaksanaan uqubat cambuk sebagaimana tertuang dalam Pasal 255 ayat (1) dan ayat (2) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat. Pelaksanaan uqubat cambuk pada hari itu dimulai pada pukul 10.30 WIB – 12.00 WIB dan dilanjutkan kembali setelah ibadah shalat Jum’at sampai pukul 17.00 WIB (Tim Redaksi MS.Bpd).