logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua MS Blangkejeren Menjadi Pemateri Dalam Sosialisasi Nilai-Nilai Dienul Islam se Aceh

Blangkejeren | blangkejeren.ms-aceh.go.id

Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh melatih puluhan perangkat Kampong di Kabupaten Gayo Lues (Galus) selama dua hari, mulai Jumat (2/12/2013) sampai Sabtu (4/12/2013). Kegiatan itu berlangsung di Hotel Wahyu Blangkejeren dan dibuka oleh Wakil Bupati Galus, Adam SE.

Wabup Galus dalam sambutannya mengatakan, penegakan syariat Islam harus berjalan secara kaffah, yang dimulai dari gampong atau desa. Sehingga,  peran perangkat desa dalam menegakkan syariat Islam sangat penting, apalagi sebagai ujung tombak pemerintahan di pedesaan.

Sedangkan materi yang diberikan kepada para peserta yakni kebijakan Pemerintah Aceh dalam pelaksanaan syariat Islam. Musyawarah adat gampong dalam kepemimpinan gampong yang berkaitan dengan UU nomor 11 tahun 2006 perjalanan syariat Islam di Aceh.

Selanjutnya, perbuatan pidana dalam Qanun Syariat Islam Nomor 11 tahun 2002, nomor 12 dan nomor 13 serta nomor 14  tahun 2003 dan qanun tentang jarimah zakat. Konsep islam terhadap perwalian anak yatim dan hartanya serta persoalan warisan di masyarakat. Materi terakhir tentang prinsip mediasi dalam Islam dan adat di Aceh serta peran fungsi pemerintahan gampong dalam resolusi konflik di gampong.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren dalam makalahnya memaparkan perihal Mahkamah Syar’iyah, wewenangnya mengadili perkara-perkara terkait pelaksanaan syari’at Islam di Aceh yang meliputi bidang (1) ahwal al-Syakhsiyah (hukum keluarga), (2) mu’amalah (perdata) dan Jinayah (pidana) yang berdasarkan syari’at Islam yang diatur dengan qanun

Untuk menindaklanjuti adanya kewenangan khusus ini, Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melakukan upaya legislasi yang menghasilkan beberapa Peraturan Daerah (selanjutnya ditulis Perda) atau Qanun terkait penerapan syari’at Islam, di antaranya Perda Nomor 5 Tahun 2000 tentang pelaksanaan syari’at Islam, Qanun Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syari’at Islam, Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan syari’at Islam di bidang ‘aqidah, ‘ibadah dan syi’ar Islam, Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang Minuman Khamar dan sejenisnya, Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (perjudian), Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat (mesum) dan Qanun Nomor 10 Tahun 2007 tentang Zakat.

Namun pemaparan Ketua MS Blangkejeren mendapat respon dari peserta, namun kebanyakan peserta sangat antusias menanyakan permasalahan Istbat Nikah, dikarenakan di Kampung-kampung dalam Kabupaten Gayo Lues, masih banyak warga masyarakat belum mempunyai Kuttipan Akta Nikah.

Untuk menjawab antusias peserta Ketua MS Blangkejeren mempersilakan para peserta untuk mendata semua warga masyarakat yang belum mempunyai kutipan akta nikah untuk emlaporkan ke Kantor Urusan Agama Kecamatan masing-masing dan laporan tersebut akan diteruskan oleh pihak KUA Kecamatan ke Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren. Berdasarkan data-data yang masuk pihak MS Blangkejerean meneruskan pada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice