logo web

Dipublikasikan oleh Mahkamah Syar'iyah ACEH pada on .

Ketua MS Aceh, Tegaskan Kepada Komisi 3 DPR RI, Lembaga MS salah satu lembaga keistimewaan Solusi dari Konflik Aceh

Ketua MS Aceh, Tegaskan Kepada Komisi 3 DPR RI, Lembaga MS salah satu lembaga keistimewaan Solusi dari Konflik Aceh
 

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Pada hari Sabtu tanggal 10 April 2021 pukul 13.00 Wib, Tim Komisi DPR RI melakukan kunjungan kerja Reses pada masa persidangan IV Tahun 2020-2021 dalam rangka pengawasan Mitra Kerja di Provinsi Aceh. Acara kunjungan Kerja reses tersebut dilaksanakan di aula lantai III Gedung Mahkamah Syar’iyah Aceh yang dihadiri 5 lembaga mitra kerja yakni Mahkamah Syar’iyah(MS) Aceh, Pengadilan Tinggi Aceh, Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh.

Tim Komisi III DPR RI tersebut terdiri dari 14 orang anggota Dewan ditambah 7 orang dari Sekretariat Komisi III DPR RI. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI yakni bapak Ir. Pangeran Khairul Saleh, M.M. (F-PAN) dengan anggota:

  1. Bambang D.H. (F-PDI Perjuangan)
  2. H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H. (F-PDI Perjuangan)
  3. H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A. (F- P Golkar)
  4. Romo H.R. Muhammad Syafi’i, S.H., M. Hum., (F- P Gerindra)
  5. Muhammad Rahul, (F- P Gerindra)
  6. Ahmad H.I.M. Ali, S.E., (F- P Nasdem)
  7. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, M.A.P. (F-PKB)
  8. N.M. Dipo Nusantara Pua Upa, S.H., M.Kn., (F-PKB)
  9. H. Santoso, S.H. (F- P Demokrat)
  10. Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, S.E., (F- PKS)
  11. Dr. H.R. Achmad Dimyati Natakusumah, S.H., M.H., M.Si., (F- PKS)
  12. H. Nazaruddin Dek Gam, (F-PAN)
  13. H. Arsul Sani, S.H., M.Si. (F-PPP)

Setelah Pimpinan Komisi memperkenalkan semua anggota timnya sekaligus penjelasan singkat terkait maksud dan tujuan dilakukannya pertemuan, lalu pimpinan Komisi meminta penjelasan atau jawaban terhadap pertanyaan tertulis kepada pimpinan lembaga mitra kerja secara bergantian.Dalam Paparan jawaban dari pertanyaan Tim Komisi III, diawali oleh Kanwil Kemenkumham, kemudian Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, dan diakhiri oleh Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh;

Dengan tehnik menguasai forum di hadapan para anggota dewan, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dra, Hj. Rosmawardani, S.H., M.H memaparkan Program Prioritas serta kebutuhan anggaran yang masih diperlukan dalam upaya optimalisasi tugas dan fungsi Mahkamah Syar’iyah. Ketua Mahkamah Syar’iyah juga Memperkenalkan bahwa sebenarnya di provinsi lain dikenal pengadilan agama yang metamorfosis ke Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Aceh yang merupakan implikasi dari Undang undang Nomor 44 tahun 1999, dan Qanun nomor 10 tahun 2002 tentang peradilan islam, Keputusan Presiden Republik Indonesia  Nomor 11 tahun 2003 tentang KEPPRES No. 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar'iyah Dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.  Dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung ( KMA ) Nomor 70 tahun 2004 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan DarI Peradilan Umum Kepada Mahkamah Syar’iyah PROVINSI ACEH  NOMOR : KMA/070/SK/X/2004 Oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kemudian lembaga ini dipertegas dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh yang merupakan penjabaran dari MoU Helsinki Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka. Mahkamah Syar’iyah Aceh adalah salah satu dari Lembaga istimewa Aceh. Lembaga ini salah satu unsur bentuk satu win win solution dari Pemrintah Pusat dalam menyelesaikan konflik di Provinsi Aceh. Yang berwenang mengadili perkara perdata, perkara jinayat ( pidana islam ) serta perkara ekonomi syariah.

Dalam rangka Pengawasan Ibu Ros yang juga tokoh perempuan Aceh, menjelaskan bahwa ada perkara yang menonjol atau menarik perhatian masyarakat dan telah dirilis oleh media antara lain adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh tentang hukuman penjara maksimal 200 bulan dalam perkara perkosaan, ditMenjawab pertanyaan dalam masalah tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh yang juga tokoh pemerhati anak dan perempuan mengatakan bahwa tidak semuanya pelaku jarimah asusila dihukum dengan hukuman cambuk, akan tetapi juga banyak yang diperjara namun kadang hal tersebut jangan dijadikan argumentasi bagi sebagian masyarakat untuk mendegradasi pelaksanaan hukum syariah yang tangani Mahkamah Syar’iyah di Aceh, sebab tidak adil apabila satu putusan yang dianggap kurang tepat lalu akan mengubur putusan putusan lain yang sudah tepat dan benar serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Selanjutnya Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, meyampaikan langkah langkah strategis yang dilakukan untuk mewujudkan peningkatan kualitas, integritas dan profesionalisme hakim dan aparat lainnya, di tengah minimnya jumlah hakim yang jauh dari kebutuhan ideal bagi sebuah Mahkamah atau lembaga pengadilan. Untuk itu beliau mengharap kepada Anggota Dewan selain menganggarkan kebutuhan sarana dan prasarana di bidang perdata dan pidana (jinayah) juga dapat berkenan mendorong pihak eksekutif melakukan rekrutmen hakim setiap tahunnya, karena permasalahan minimnya jumlah hakim sudah menjadi permasalahan nasional.

Selesai memberikan pemaparan, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh beserta Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh serta tim pendamping yang terdiri dari Ketua dan salah satu Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, Ketua Mahkamah IDI, Ketua Mahkamah Syariah Calang, Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, serta team  Hakim Tinggi yakni Drs. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H dan Drs. Khairil Jamal, S.H., M.H serta Panitera Drs. Syafruddin, Sekretaris Khairuddin, S.H., M.H menjawab pertanyaan pertanyaan yang muncul dari Tim Komisi III secara tuntas dan refresentatif dan akan disampaikan secara tertulis kepada Komisi 3 DPR RI.

* Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, S.E., (anggota DPR RI F- PKS)
Habib Aboe Bakar Al Habsyi SE menanyakan kesigapan dan kesiapan Infrastuktur dan suprastruktur kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh terkait dalam menangani masalah Ekonomi Syar’iyah Yang merupakan implikasi Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang LKS ( lembaga keuangan syariah ), Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh menyampaikan akan mempersiapkan Hakim dengan kompetensi dalam hal ini bersertifikat Ekonomi Sya’iyah sama dalam mengadili persoalan pidana anak, yang secara umum hakim telah mengikuti diklat sistem peradilan pidana anak yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. (rilis/Mrv)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice