Ketua MS Aceh Tanda Tangani MoU Pelayanan Terpadu Legalitas Identitas Hukum

Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Pada hari Selasa Tanggal 24 Februari 2015 Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Jufri Ghalib, S.H., M.H., bersama dengan Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Kepala Dinas Registrasi Kependudukan dan Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh yang menandatangani Memorandum of Understanding tentang Pelayanan Terpadu Legalitas Identitas Hukum di ruang sidang DPRK Aceh Barat Daya.
Kegiatan ini difasilitasi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya mencanangkan pelayanan terpadu untuk legalisasi identitas hukum bagi masyarakat tidak mampu. pelayanan terpadu ini terwujud berkat kerjasama Pemerintah Aceh, Mahkamah Syar’iyah Aceh, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh,Dinas Registrasi Kependudukan dan Dinas Syariat Islam Aceh.
Pelayanan Terpadu Legalitas Identitas Hukum ini merupakan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu untuk sidang isbath nikah, penerbitan buku nikah, dan akta kelahiran. Menurut Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Jufri Ghalib, SH., MH. Mengemukakan bahwa kerjasama dan penanda tanganan MOU ini antara 4 lembaga terkait sangatlah penting, dengan tujuan utama memberikan pelayanan istimewa kepada masyarakat tidak mampu, agar mereka memiliki identitas hukum yang sangat mereka perlukan.
Dalam sambutannya Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya mengemukakan, bahwa kami sangat mengapresiasikan dan mendukung penanda tanganan Memorandum of Understanding tentang Pelayanan Terpadu Legalitas Identitas Hukum kepada masyarakat tidak mampu antara Mahkamah Syar’iyah Aceh, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan dan Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh. Selanjutnya Bupati Abdya, Jufri Hasanuddin, menjelaskan bahwa untuk memudahkan masyarakat mendapatkan identitas hukum inilah diselenggarakan MoU pelayanan terpadu ini. Oleh karena itu, upaya pemerintah untuk hadir dalam setiap aspek kehidupan masyarakat. “Yang penting bagi masyarakat adalah kita bermanfaat untuk masyarakat,” ujar bupati dalam sambutannya. “Masyarakat tidak melihat nominalnya, tapi kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat. Itu semangatnya,” lanjut Bupati nanggroe breuh sigupai itu.
Pekka yang menginisiasi acara penandatanganan kerjasama itu dalam sambutan direkturnya, Nani Zulminarni mengatakan bahwa Aceh adalah yang pertama kali di Indonesia yang melakukan MOU selengkap ini. Semoga realisasi dari kegiatan ini akan memacu kita, khususnya Mahkamah Syar’iyah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak mampu. Amin……… Ya Rabbal ‘Alamin ! (Ansharullah_ Tim Redaktur_MSA).