logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua MS Aceh Sosialisasikan Pembinaan Ketua MA

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Pada tanggal 21 s/d 23 Mei 2013, Ketua dan Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh serta Ketua dan Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang berangkat ke PN Tenggarong Kalimantan Timur dalam rangka mengikuti peresmian gedung pengadilan baru, baik dalam lingkungan peradilan agama maupun lingkungan peradilan lain.

Terdapat 17 gedung Pengadilan Agama yang diresmikan, salah diantaranya adalah gedung Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang.

Di tengah-tengah kesibukan peresmian gedung pengadilan, Ketua MA H. M. Hatta Ali menyempatkan diri memberikan pembinaan kepada seluruh jajaran di empat lingkungan peradilan wilayah hukum pengadilan Kalimantan Timur juga diikuti oleh para Ketua Pengadilan dan Panitera yang gedung pengadilannya diresmikan secara serentak dan dipusatkan di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu 22 Mei 2013.

Untuk menyebarluaskan bimbingan Ketua MA tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH. MH mensosialisasikannya kepada para hakim tinggi, pejabat struktural dan fungsional MS Aceh. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2013 pukul 09.00 Wib dengan mengambil tempat di ruang rapat pimpinan.

Ketua MS Aceh menyampaikan poin-poin yang disampaikan Ketua MA, yaitu :

  1. Semua putusan harus diupload pada direktori Mahkamah Agung dengan menerapkan one day publishyaitu 1 x 24 jam putusan telah dimuat.
  2. Remunerasi untuk non hakim sedang digodok dan diperjuangkan, Insya Allah akan terealisasi dan merata untuk semua lingkungan peradilan.
  3. Serapan DIPA supaya diperhatikan betul, sehingga anggaran DIPA dapat diserap secara teratur, jangan sampai kewalahan merealisasikannya pada akhir tahun.
  4. Semua hakim agar meningkatkan disiplin terlebih-terlebih setelah keluarnya PP No. 94 Tahun 2012. Ketua MA mengingatkan agar penegakan disiplin ini kepada hakim dimonitor setiap saat. Apabila ada hakim yang tidak disiplin supaya diberikan sanksi tegas.
  5. Kegiatan rapat dan pertemuan serta pembinaan yang dilaksanakan setiap bulan supaya dilengkapi dengan dokumen pendukung, yaitu notulen, evaluasi laporan dan tindak lanjut. Hal ini sangat penting agar ada bukti dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
  6. Dalam pengelolaan peradilan harus menegedepankan trasnparansi sebagaimana disebut pada  Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.  144 Tahun  2007dan  Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.1-144  Tahun 2011.

Selain menyampaikan poin-poin pembinaan Ketua MA, Ketua juga menjelaskan bahwa beliau berkesempatan berkunjung dan bersilaturrahmi di PTA Samarinda. Hal ini beliau lakukan mengingat pernah bertugas sebagai Ketua PTA Samarinda sebelum menjadi Ketua MS Aceh.

“Saya bernostalgia di PTA Samarinda, mengingat masa lalu selagi bertugas sebagai Ketua PTA Samarinda,” kata Ketua dengan senyum.

Sosialisasi berlangsung sekitar 45 menit dan selanjutnya Ketua berangkat ke gedung DPRA untuk mengikuti sidang paripurna.

(AHP)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice