logo web

Dipublikasikan oleh Mahkamah Syar'iyah ACEH pada on .

Ketua MS Aceh Silaturrahmi Dengan Ketua DPR Aceh

Ketua MS Aceh Silaturrahmi Dengan Ketua DPR Aceh

 

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Berbagai koordinasi dan komunikasi rajin dilakukan oleh Ketua MS Aceh H. Abd. Hamid Pulungan dengan semua pihak. Hal ini dimaksudkan agar tugas memajukan dan menjadikan MS Aceh bermartabat dan dihormati tercapai dengan baik. 

Kali ini, H. Abd. Hamid Pulungan menemui Ketua DPR Aceh H. Dahlan Jamaluddin di ruang kerjanya pada hari Rabu (4/3). H. Abd. Hamid Pulungan tidak seorang diri, tapi ditemani oleh Wakil Ketua H. Zulkifli Yus dan hakim tinggi H. Anshary serta Panitera Syafruddin. Sementara Ketua DPR Aceh H. Dahlan Jamaluddin ditemani salah seorang anggota DPRA H. Irwansyah.

Sesampainya di gedung DPRA, H. Abd. Hamid Pulungan disambut oleh staf dan mengantarnya ke ruang kerja H. Dahlan yang berada di lantai dua. Dan H. Dahlan pun ternyata telah menunggu kedatangan tamunya yang berasal dari institusi penegak hukum ini.

Dalam pertemuan yang berlangsung dengan suasana akrab dan kekeluargaan tersebut banyak hal yang dibicarakan antara lain peningkatan koordinasi antara MS Aceh dan DPR Aceh. “Saya dan teman-teman datang ke DPR Aceh ini untuk menjalin koordinasi dan komunikasi yang lebih baik ke depan,” ujar H. Abd. Hamid Pulungan memulai pembicaraan.

Disebutkan oleh H. Abd. Hamid Pulungan, MS Aceh memiliki kewenangan mengadili perkara jinayat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Kewenangan ini, tambahnya lagi, harus dapat dilaksanakan dengan baik untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat Aceh.

“MS Aceh memiliki kewenangan mengadili perkara jinayat dan mohon dukungan agar berjalan dengan baik,” papar H. Abd. Hamid Pulungan.

Lebih lanjut dijelaskan oleh H. Abd. Hamid Pulungan, penanganan perkara jinayat merupakan kekhususan yang hanya ada di Aceh. Oleh sebab itu, sambungnya, sudah sewajarnya apabila Pemerintah Aceh dan DPR Aceh memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terutama dalam bidang peningkatan kualitas SDM agar profesional.

“Perlu dilakukan diklat bagi hakim yang didanai APBD untuk peningkatan SDM,” tandas H. Abd. Hamid Pulungan.

Di sisi lain, Wakil Ketua MS Aceh H. Zulkifli Yus menjelaskan perlu dibuat Pergub sebagai bentuk pelaksanaan Qanun sehingga MS dapat menjalankan fungsinya mengadili perkara jinayat.

“Perlu diterbitkan Perguba agar Qanun dapat terlaksana sesuai dengan yang diharapkan, untuk itu mohon dukungan dari DPR Aceh,” imbuh H. Zulkifli Yus.

Ketua DPR Aceh H. Dahlan menyambut baik gagasan yang disampaikan oleh H. Abd. Hamid Pulungan maupun yang diutarakan H. Zulkifli Yus. Dirinya berjanji akan melakukan upaya agar kewenangan MS mengadili perkara jinayat terlaksana dengan baik.

“Insya Allah, akan saya perjuangkan supaya MS dapat melaksanakan tugas dengan baik terutama dalam mengadili perkara jinayat,” kata H. Dahlan.

“Kita duduk bersama membicarakan berbagai hal dengan pihak terkait agar MS dapat bekerja dengan sebaik-baiknya,” pungkas H. Dahlan.

Kedua belah pihak sepakat untuk selalu berkoordinasi pada masa yang akan datang guna mencapai satu bahasa dalam memajukan MS Aceh. Di akhir pertemuan dilakukan saling tukar cindera mata dan foto bersama.   

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice