Ketua MS Aceh Sampaikan 13 Kebijakan

Banda Aceh | bandaaceh.ms-aceh.go.id
Rapat Koordinasi Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris MS se Aceh yang berlangsung selama 3 (tiga) hari, Rabu – Jum’at tanggal 20 – 22 Nopember 2013 di Sulthan Hotel Banda Aceh, ditutup secara resmi oleh Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH. yang seyogyanya ditutup oleh Dirjen Badilag Purwo Susilo, tetapi karena beliau berhalangan hadir, maka Rakor tersebut ditutup oleh Ketua MS Aceh.
Dalam Rapat Koordinasi tersebut Ketua MS Aceh menyampaikan 13 kebijakan yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh MS se Aceh.
Adapun 13 kebijakan yang disampaikan Ketua MS Aceh, adalah :
1. Ketua, Wakil Ketua, Panitera/Sekretaris adalah Tri Tunggal Pimpinan
Ketiga pejabat ini adalah pimpinan, oleh karena itu harus satu langkah dan satu irama serta selalu kompak mengambil kebijakan. Mereka tidak boleh jalan sendiri-sendiri, tetapi harus selalu bersama dalam setiap kesempatan. Ketua menegaskan apabila ada Panitera/Sekretaris yang tidak patuh kepada Ketua (melaksanakan perintah sesuai dengan peraturan – red) akan dipertimbangkan untuk dimutasikan.
2. Pedoman Prilaku Hakim (PPH) harus dipedomani dan dilaksanakan dengan baik.
Beberapa waktu yang lalu ada satu orang hakim di lingkungan MS Aceh yang diberhentikan tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran PPH. Ketua mengingatkan agar tidak ada lagi hakim dan pegawai yang berbuat seperti itu. “Cukuplah satu saja hakim di Aceh yang dipecat dan jangan ada lagi hakim atau pegawai yang menyusul untuk dipecat,” tandas Ketua.
3. DIPA 04 harus terserap sampai habis.
Masih terdapat beberapa satker yang rendah realisasi DIPA 04 2013. Ketua meminta agar dalam bulan Nopember dan awal Desember 2013 ditingkatkan daya serap anggaran dan sedapat mungkin anggaran harus direalisasikan semuanya.
4. SIADPA Plus harus berjalan dengan baik
Sampai saat ini masih ada satker yang belum menggunakan SIADPA Plus. Apabila terdapat kendala dalam implementasinya agar berkoordinasi dengan MS Aceh.
5. Pembacaan putusan dilakukan setelah selesai diketik rapi dan sudah final. Jangan baca putusan sebelum selesai diketik dan Putusan tersebut harus secepatnya diupload pada direktori putusan MA.
6. Berkas banding harus diteliti terlebih dahulu kelengkapannya sebelum dikirim ke MS Aceh.
Selama ini banyak berkas perkara banding yang dikemablikan kepada MS pengaju karena banyak kekurangannya, oleh karena itu diminta kepada Ketua Majelis dan PP yang menangani perkara tersebut agar meneliti kembali kelengkapannya.
7. Disiplin Masuk dan Keluar Kantor
Hakim dan pegawai harus disiplin masuk dan pulang kantor serta menggunakan absen finger print. Secara khusus Ketua meminta kepada hakim agar tidak seenaknya masuk dan pulang kantor karena telah menerima gaji yang cukup besar.
8. Melakukan Diskusi Hukum
Setiap Jum’at sore supaya dilakukan diskusi hukum untuk menambah wawasan. Diskusi tersebut dapat berupa bedah berkas atau dengan menampilkan makalah secara bergantian.
9. Perhatikan Kesejahteraan Pegawai Honor
Diminta kepada seluruh Ketua MS Kabupaten/Kota agar memperhatikan kesejahteraan pegawai honor karena kerja mereka selama ini sangat membantu tugas-tugas kita, oleh karena itu perlu perhatian dari pimpinan.
10. Gaji Hakim dan Pegawai Dibayar Melalui Bank Syariah.
Untuk membantu lajunya Bank Syariah, diminta kepada seluruh MS Kabupaten/Kota agar gaji hakim dan pegawai dibayar melalui bank syariah. Jika selama ini gaji masih dibayar melalui bank konvensional, maka segera beralih ke bank syariah.
11. Peresmian Kantor Baru
Pada tahun 2014 akan ada peresmian kantor baru di lingkungan MS Aceh sejumlah 5 satker. Akan diupayakan supaya peresmian secara nasional dipusatkan di Aceh, oleh sebab itu diminta kepada satker yang bersangkutan supaya mempersiapkan dengan sebaik-baiknya.
12. Tenaga honorer
Tenaga Honor yang akan habis masa kontraknya pada bulan Desember 2013 supaya dilakukan ujian kembali, apakah masih layak diterima atau tidak. Tujuannya untuk meningkatkan disiplin agar kerjanya lebih baik. Untuk menentukan kelulusannya didasarkan kepada kemampuan masing-masing dan bukan berdasarkan hubungan famili.
13. Mutasi
Mutasi adalah hal yang biasa dan bukan sesuatu yang aneh, oleh karena itu diminta kepada hakim dan pegawai supaya siap dimutasikan dan agar dinikmati supaya dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Demikian kebijakan Ketua MS Aceh agar ditaati dan dilaksanakan dan Setelah Ketua menyampaikan kebijakannya tersebut, lalu menutup Rakor secara resmi dengan ucapan Alhamdulillahirabbilalamin dan disusul ketukan palu tiga kali.
Penulis : Murad
