logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua MS Aceh Ingatkan Disiplin

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH. MH kembali menegaskan pentingnya menanamkan jiwa disiplin yang tinggi kepada seluruh hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta staf pada MS Aceh.

Hal itu disampaikannya pada waktu pertemuan rutin Ketua dengan Hakim Tinggi Selasa (2/4/2013) di ruang rapat pimpinan MS Aceh. Menurut beliau, pentingnya menanamkan jiwa disiplin itu adalah harga mati dan tidak bisa ditawar-tawar.

“Disiplin tidak bisa ditawar-tawar dan hal itu dibuktikan dengan penggunaan absen manual dan finger scanning,” tegasnya.

Penggunaan finger scanning dalam absensi adalah wujud komitmen pimpinan dalam menerapkan disiplin. Absen manual tetap digunakan, tetapi harus disertai dengan finger scanning.

Saat sekarang ini, tingkatkedisiplinan hakim dan pegawai serta tenaga honorer Mahkamah Syar’iyah Aceh sudah baik, namun demikian masih perlu ditingkatkan lagi. Menurut H. Idris Mahmudy, bagi setiap hakim dan pegawai harus ditanamkan rasa malu apabila datang terlambat atau cepat pulang kantor. Dengan demikian, tidak ada lagi hakim dan pegawai yang datang terlambat atau cepat pulang.“Kita harus malu datang terlambat atau cepat pulang,” tandas H. Idris Mahmudy.

Sanksi bagi Hakim Tinggi

Sesuai dengan PP Nomor  94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, bahwa hakim mendapat tunjangan jabatan sebagai pejabat negara. Akan tetapi dalam PP tersebut tidak mengatur tentang sanksi bagi hakim yang tidak disiplin sebagaimana halnya tentang remunerasi.

Ketua menegaskan, bahwa hakim yang tidak disiplin akan diberikan sanksi, misalnya penurunan nilai DP3 ataupun teguran secara lisan. Beliau menjelaskan bahwa Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Dr. H. Ahmad Kamil, SH. M. Hum dalam pertemuan dengan para Ketua Tingkat Banding baru-baru ini di Jakarta telah mengingatkan pimpinan yang membiarkan bawahannya tidak disiplin terutama hakim, maka pimpinan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.

“Saya tidak mau dikenakan sanksi karena Bapak Ibu tidak disiplin, oleh karena itu marilah kita tegakkan disiplin dengan baik,” kata Ketua mengingatkan.

Hakim Tinggi harus menjadi contoh

Hakim Tinggi sebagai calon pimpinan harus dapat menjadi contoh bagi pegawai lainnya dalam menegakkan disiplin. Apabila Hakim Tinggi telah disiplin, Insya Allah pegawai yang lain akan mengikutinya. “Jadilah Hakim Tinggi sebagai contoh dalam menegakkan disiplin,” tandas Ketua dengan penuh harap.

(AHP)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice