logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang menjadi Pemateri dalam Acara Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014

Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id

Pemerintah Kab. Aceh Tamiang melalui Dinas Syari’at Islam Kab. Aceh Tamiang melaksanakan Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Acara tersebut berlangsung pada Selasa 29/10/2019 pukul 09.00 WIB bertempat di Aula SMP Islam Kualasimpang.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang (M. Syauqi, S.H.I., S.H., M.H) diminta untuk menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat Kab. Aceh Tamiang terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Kab. Aceh Tamiang, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Kepala Dinas Syari’at Islam Kab. Aceh Tamiang, serta Perangkat Kampung dan Tokoh Masyarakat dalam Kab. Aceh Tamiang.

(ABR)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice