logo web

Dipublikasikan oleh MSy Kuala Simpang pada on .

 

 

Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id

Senin 31/05/2022 Pasal 2 Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah mengamanatkan semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus menggunakan prinsip syariah, implikasi dari penerapan Pasal ini adalah semua sengketa yang terjadi pada lembaga keuangan ini akan bermuara pada Mahkamah Syar'iyah, maka dari itu dibutuhkan Hakim yang kompeten untuk menyelesaikan sengketa-sengketa ini.

Dangas Siregar, S.H.I., M.H., Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, ikuti Ujian Sertifikasi Ekonomi Syariah yang dilaksanakan secara online. Adapun tujuan dari kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB ini adalah untuk standarisasi kemampuan Hakim dalam menyelesaikan dan mengadili perkara Ekonomi Syariah yang terjadi di tengah masyarakat. Dalam melaksanakan ujian ini, Ketua diawasi langsung oleh Wakil Ketua yakni Zikri, S.H.I., M.H.

"Ujian telah berhasil diselesaikan dengan baik, saya kira sertifikasi ekonomi syariah ini sangatlah penting bagi seorang Hakim, terutama Hakim yang berdinas di daerah provinsi Aceh, dengan demikian para Hakim dapat memberikan putusan yang berkualitas terhadap sengketa ekonomi syariah" pungkas Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang seusai melaksanakan ujian.

(HUMAS/MCL)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice