Blangkejeren, Kamis 31 Maret 2022. Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren T. Swandi, S.H.I., M.H., hadir pada eksekusi hukuman cambuk perkara jinayat bertempat di halaman Kantor Kejari Gayo Lues pada hari Kamis (31/3/2022) pukul 11.00 WIB.
Wakil Ketua MS Blangkejeren Abdul Gafur, S.H.I., M.H. yang ditunjuk sebagai hakim pengawas dan pengamat (HAWASMAT) MS Blangkejeren berdasarkan penetapan nomor 234/Hk.01/1/2022 tanggal 27 Januari 2022.
Dalam palaksanaan eksekusi tersebut terdapat 3 (tiga) terpidana diantaranya 2 (dua) pelaku Zina US (32 Tahun) dikenai dengan pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman Cambuk sebanyak 100 kali dan AI (42 Tahun) dengan pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan Uqubat Cambuk sebanyak 100 kali. Kedua terpidana tertangkap di pertengahan bulan januari tahun 2022 yang lalu. Kedua palaku merupakan pelaku zina.
Sementara itu, satu tersangka penjual miras seorang laki-laki berinisial SB (34 Tahun) dikenai pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman Uqubat Cambuk sebanyak 15 kali dikurangi masa kurungan 81 (delapan puluh satu) hari, maka dikurangi 3 (tiga) kali cambuk, sehingga menjadi 12 kali cambuk.(SH)