logo web

Dipublikasikan oleh Suryadi Harjad pada on .

Blangkejeren, Kamis 31 Maret 2022. Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren T. Swandi, S.H.I., M.H., hadir pada eksekusi hukuman cambuk perkara jinayat bertempat di halaman Kantor Kejari Gayo Lues pada hari Kamis (31/3/2022) pukul 11.00 WIB.

Wakil Ketua MS Blangkejeren Abdul Gafur, S.H.I., M.H. yang ditunjuk sebagai hakim pengawas dan pengamat (HAWASMAT) MS Blangkejeren berdasarkan penetapan nomor 234/Hk.01/1/2022 tanggal 27 Januari 2022.

Dalam palaksanaan eksekusi tersebut terdapat 3 (tiga) terpidana diantaranya 2 (dua) pelaku Zina US (32 Tahun) dikenai dengan pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman Cambuk sebanyak 100 kali dan AI (42 Tahun) dengan pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan Uqubat Cambuk sebanyak 100 kali. Kedua terpidana tertangkap di pertengahan bulan januari tahun 2022 yang lalu. Kedua palaku merupakan pelaku zina.

Sementara itu, satu tersangka penjual miras seorang laki-laki berinisial SB (34 Tahun) dikenai pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman Uqubat Cambuk sebanyak 15 kali dikurangi masa kurungan 81 (delapan puluh satu) hari, maka dikurangi 3 (tiga) kali cambuk, sehingga menjadi 12 kali cambuk.(SH)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice