logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua MA Resmikan Pengadilan Perikanan Ambon

Ambon|pta-ambon.go.id

Ketua Mahkamah Agung, DR. H.M. Hatta Ali, SH., MH., meresmikan pengadilan perikanan untuk wilayah Ambon, Sorong, dan Merauke. Peresmian ini berpusat di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, (11/12).

Hadir dalam acara ini adalah para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Menteri Kelautan dan Perikanan, Gubernur Maluku, para pejabat eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, jajaran 4 (empat) lingkungan peradilan di Maluku para undangan lainnya.

Ketua Mahkamah Agung RI DR. H.M. Hatta Ali, SH., MH, dalam sambutannya menyampaikan, adanya beberapa perkara perikanan yang ditangani MA, ditemukan bahwa para pelaku illegal fishing berasal dari negara-negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam, Singapura, dan yang lainnya.

Maka Pentingnya membentuk pengadilan perikanan di tiap-tiap wilayah, terkhusus wilayah yang kaya sumber lautnya. "Dan terbukti, setelah adanya pengadilan khusus perikanan ini, kejahatan illegal fishing turun drastic, dan Langkah ini saya yakin mendukung visi misi pemerintah yang ingin menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia." Jelas Ketua MARI.

Mahkamah Agung (MA) telah memulai pembentukan Pengadilan Perikanan sejak tahun 2007, dan telah meresmikan lima pengadilan perikananan, antara lain di Tual, Bitung, Jakarta Utara, medan, dan Pontianak.

Dan kali ini adalah untuk wilayah Ambon, Sorong, dan Merauke. Untuk pembentukan pengadilan di wilayah ini, pertama, Wilayah Timur Indonesia berbatasan langsung dengan negara lain, dan yang kedua, Maluku dan Papua memiliki sumber daya ikan yang sangat potensial dan merupakan sentra perikanan yang sangat kaya.

Ketiga, proses penegakan hukum yang efektif dan efesien. Sehingga dapat mengurangi biaya dan waktu dalam proses peradilan terkait perikanan. Dan keempat, merespon upaya pemerintah dalam menjadikan Indonsia sebagai poros negara maritim di dunia.

Sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan,
"Selama ini pengadilan perikanan terdengar samar-samar, belum begitu efektif karena banyak masyarakat belum tahu," ungkap Susi

Susi berharap dengan terbentuknya Pengadilan Perikanan Ambon, segala bentuk kejahatan terutama pelaku pencurian ikan bisa ditindak tegas. Hal itu karena besarnya kerugian yang diderita negara dari maraknya praktik pencurian ikan (illegal fishing) di laut Indonesia.

Susi memperkirakan per tahun nilai kerugian negara akibat illegal fishing mencapai Rp 300 triliun. Nilai itu belum termasuk kerugian lain seperti alokasi anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang tidak tepat sasaran, kerusakan laut dan lainnya.

"Kapal pencuri ikan yang banyak tertangkap tidak bebas begitu saja. Saya harap penegakan peradilan harus dilakukan agar masyarakat kita tahu berapa nilai kerugian yang diderita negara," katanya.(ar)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice