Ketua MA : Kesatuan Hukum dan Konsistensi Putusan untuk Kepastian Hukum yang Berkeadilan
Palu||www.pta-palu.go.id
Jum’at (17/12), Mahkamah Agung (MA) RI kembali menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Mahkamah Agung”. Kegiatan yang berlangsung di Surabaya ini, diikuti oleh pimpinan, hakim, dan aparatur pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan. Pembinaan dilakukan secara luring dan daring oleh Yang Mulia (YM) Ketua MA, YM Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, YM Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, YM para Ketua Kamar MA, dan para pejabat eselon I.
Mengawali sambutannya, YM Ketua Mahkamah Agung (KMA) Prof.Dr.HM. Syarifuddin,SH,MH, mengingatkan bahwa meskipun curva penyebaran Covid-19 sudah mulai melandai, namun bukan berarti kita telah benar-benar lepas dari ancaman. Hal ini karena gelombang baru bisa datang kapan saja, tanpa bisa diduga. Olehnya YM KMA menghimbau agar protokol kesehatan harus tetap dipatuhi dan dilaksanakan, serta selalu menjaga imunitas tubuh dengan baik, agar kita semua dapat terhindar dari penularan wabah Covid-19.
Selanjutnya YM KMA menyinggung mengenai implementasi hasil Rumusan Pleno Kamar Mahmakah Agung tahun 2021. Rumusan Pleno tersebut merupakan hasil pembahasan yang dilaksanakan pada tanggal 18 sampai dengan 20 Vovember 2021 di Bandung. YM Prof. Syarifuddin sangat berharap agar para Hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia dapat memedomani hasil rumusan pleno kamar dalam pelaksanaan tugas-tugas peradilan maupun tugas-tugas kesekretariatan. YM KMA yakin, bahwa apabila para Hakim secara konsisten menerapkan setiap rumusan pleno kamar yang ditetapkan, maka upaya untuk mewujudkan kesatuan hukum dan konsistensi putusan dapat tercapai. Hal ini harus dibangun sejak dari pengadilan tingkat pertama, karena kesatuan hukum dan konsistensi putusan sangat diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pencari keadilan.
Ketua Kamar Agama (Tuaka Agama) Mahkamah Agung RI, YM. Dr. Drs. H. Amran Suadi,SH,MH,MM, dalam pembinaannya antara lain menjelaskan mengenai perkara Penetapan Ahli Waris (PAW). Menurutnya dalam menangani perkara PAW yang diajukan secara volunter, agar dilakukan secara ekstra hati-hati. Hal ini ditekankan karena pernah menjadi temuan, ada 2 (dua) produk Penetapan PAW yang saling bertentangan. Selanjutnya YM Dr. Amran Suadi menegaskan bahwa alasan hukum dan tujuan permohonan PAW jangan bersifat umum, namun harus bersifat khusus, seperti untuk pengurusan pengambilan uang di bank.
Semoga pembinaan yang memiliki bobot strategis ini, mampu meningkatkan kualitas kinerja seluruh hakim dan aparatur pengadilan, dalam rangka terwujudnya visi Peradilan Yang Agung dan Modern Berbasis Teknologi Informasi. (gfr)