Ketua Kamar Peradilan Agama Membuka Acara Rakor dan Bimtek Panitera Pangganti di PTA Pontianak

Pontianak | www.pta-pontianak.go.id
Berita acara sidang atau yang disingkat BAS, merupakan dokumen negara yang merupakan sumber informasi dan dokumentasi persidangan yang merupakan dasar Majelis Hakim dalam menyusun sebuah putusan. Tugas pencatatan peristiwa atau fakta hukum yang terjadi dipersidangan dilakukan oleh seorang Panitera Pengganti sebagai pendamping Majelis Hakim.
Apakah BAS yang selama ini dibuat oleh Panitera Pengganti telah baik, dari sisi format maupun pemahaman hukum acaranya. Berdasarkan BAS Pengadilan Agama yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Hakim Tinggi, didapatkan bahwa BAS Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Pontianak masih bervariasi.
Untuk itulah Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak menerbitkan surat keputusan pelaksanaan Bimbingan Teknis Panitera Pengganti sesuai yang tertera dalam DIPA Pengadilan Tinggi Agama Pontianak TA. 2015. Acara tersebut berlangsung pada tanggal 10 - 12 April 2015.
Sebuah kehormatan Ketua Kamar Peradilan Agama MA-RI Prof. DR. H. Abdul Manan, SH., S.IP., M. Hum., berkenan untuk hadir dan membuka acara Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Panitera Pengganti Pengadilan Agama Se Kalimantan Barat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.
Ketua PTA Pontianak dalam sambutannya merasa bersyukur akan kehadiran Prof. Manan yang biasa ia dipanggil. Sebenarnya Prof. Manan ini sedianya akan mengisi acara di Bimtek Ekonomi Syariah pada bulan Maret yang lalu, akan tetapi karena harus mendampingi Ketua MA ke Filipina, maka hal itu urung terlaksana.
Ketua PTA Pontianak berharap kegiatan ini bisa membuat wilayah PTA Pontianak lebih maju lagi dari yang lalu-lalu. Maka di kesempatan yang langka ini, gunakanlah waktu yang singkat ini untuk mendengarkan secara seksama dan tidak sungkan-sungkan untuk bertanya.
Ketua Kamar Agama dalam arahannya menyambut baik kegiatan ini. Rapat Koordinasi itu penting untuk mengevaluasi kinerja selama periode waktu tertentu. Mana hal yang perlu ditingkatkan dan mana yang perlu dicarikan solusinya. Namun tidak hanya cukup mengevaluasi, tetapi mengorganisasikan juga sama pentingnya. Karena setiap pegawai harus mengerti apa yang harus dikerjakan dan target sesuai tugas pokok yang diberikan kepadanya.
Pengadilan Agama sekarang ini telah berubah. Pengadilan Agama telah diberikan kewenangan lebih dalam menangani sengketa perkara ekonomi syariah, fasilitas gedung kantor yang telah prototipe, kesejahteraan pegawai yang telah meningkat. Atas kesemua itu, beliau berharap kepada warga Pengadilan Agama untuk memberikan keadilan kepada masyarakat, melayani secara baik dan jangan pernah "mengerjai" mereka yang tidak mengerti akan prosedur hukum di Pengadilan Agama.
Keberadaan Pengadilan Agama merupakan amanah dari Allah SWT, oleh karena itu jangan pernah menyia-nyiakan amanah yang telah diberikan. Berdasarkan hasil laporan tim pemantau peradilan, banyak ditemukan pelanggaran dilapangan dan temuan ini disertai dengan bukti foto. Misalnya, menerima telepon saat bersidang, tidur saat bersidang, dan suka memarah-marahi para pihak yang notabene mereka adalah orang-orang yang sedang menghadapi permasalahan. "Sopan santunlah dalam memeriksa dan sopan santunlah dalam melayani" ajak Tuamarga.
"Kegiatan ini bagus untuk menambah wawasan dan mensinkronkan pekerjaan dengan kesatuan komando dan kesamaan pola pikir". kata Prof. Manan. (Roni)