Ketua Kamar Peradilan Agama Beri Pembinaan di PTA Makassar

Makassar | pta-makassarkota.go.i
Jum’at tanggal 6 Desember 2103 Yang Mulia DR. H. Andi Samsu Alam, S.H., M.H melakukan pembinaan di PTA Makassar. Dalam pembinaan tersebut oleh Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung, membahas tentang petapa pentingnya mengetahui Ekonomi Syariah.
Sistem ekonomi syariah ini ungkapnya, kini semakin digandrungi berbagai kalangan, mulai mahasiswa hingga pelaku ekonomi dan perbankan. Dengan demikian, dipastikan akan semakin banyak transaksi syariah yang pada gilirannya menimbulkan sengketa.
Sebagai pemangku kewenangan absolut Peradilan Agama dalam mengadili perkara syariah, tidak boleh keliru dalam menerapkan hukum, tandasnya. Menjadi tantangan peradilan agama saat ini dan ke depan secara serius adalah penyelesaian sengketa-sengketa ekonomi syari’ah.
Namun sebelum beliau menjelaskan lebih jauh tentang ekonomi syariah Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Drs. H. Alimin Patawari, S.H.,M.H. yang mendampingi beliau dalam pelaksanakan acara tersebut, menyampaikan bahwa sosialisasi hukum acara ekonomi syariah ini sangat urgent dilaksanakan mengingat hukum acara yang sudah sering dipraktekkan selama ini juga masih banyak menimbulkan perdebatan, apalagi untuk mengadili sengketa ekonomi syariah yang terus berkembang.
Selajutnya Pak Andi demikian sapaan beliau menyampaikan beberapa catatan penting tentang perkembangan hukum ekonomi syariah saat ini, antara lain:
Pertama, masih terdapat kekhawatiran sebagian kecil pelaku perbankan syariah di Indonesia tentang kemampuan hakim Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah;
Kedua, Peradilan Agama harus menjaga kepercayaan Mahkamah Konstitusi yang telah menganulir Pasal 55 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008, sehingga Peradilan Agama merupakan lembaga peradilan yang berwenang mengadili sengketa ekonomi syariah melalui jalur litigasi.


Ketiga, perlunya dilakukan evaluasi dan penyusunan silabus bintek ekonomi syariah agar lebih efektif dan aplikatif.
Keempat, setiap PA harus memiliki Majelis Hakim khusus Ekonomi Syariah..
Kelima, dalam rangka meningkatkan kualitas kemampuan sumber daya manusia di lingkungan Peradilan Agama, maka program ‘Doktorisasi’ adalah suatu keniscayaan, termasuk di bidang hukum ekonomi syariah.
Ada hal yang mengejutkan yang diungkap oleh Yang Mulia dalam acara yang pembinaan yang diikuti selain Ketua PTA dan Wakil KPTA serta Pansek PTA Makassar, acara ini juga diikuti oleh para hakim tinggi, Ketua PA sebagai perwakilan dari lima wilayah, para hakim tingkat pertama dalam wilayah III serta para pansek.
Beliau mengungkapkan bahwa adanya hakim yang diberi hukuman karena melakukan pelanggaran berat antara sesama hakim yaitu dari Peradilan Agama dan hakim Peradilan Umum. Ini menjadi perhatian khusus dan jangan sampai terulang hal sangat memalukan tersebut, demikian harapnya.
.Acara yang dipandu oleh Wakil Ketua PTA Makassar Bapak Drs. H. Bahrussam Yunus, S.H., M.H ini disediakan waktu tanya jawab antara peserta dan YM. DR. H. Andi Samsu Alam, S.H., M.H.
Selain acara pembinaan tersebut pada kesempatan itu diungkap pula kegiatan AIPJ di Wilayah PTA Makassar oleh Wahyu Widiana sebagai Senior Adviser dalam AIPJ. Bersama tim nya yaitu Hilda Suherman dan Perwakilan LSM Perempuan Makassar .
Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) sedang mengumpulkan data mengenai identitas hukum (legal identity) di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan. Legal identity itu meliputi akta kelahiran, akta nikah, dan akta cerai, dan telah dilakukan pelaksanaan sidang di PA Watampone.
Peradilan agama, baik tingkat pertama maupun banding, menjadi salah satu pihak yang datanya dibutuhkan oleh AIPJ. Selain itu, AIPJ juga menggali data dari peradilan umum, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Kanwil Kementerian Agama, BPS, Lembaga Bantuan Hukum, LSM Perempuan/Anak serta Universitas (Fakultas Hukum).
Sejak beberapa pekan lalu, AIPJ mulai mengadakan pertemuan dengan instansi-instansi tersebut. Tujuannya untuk berkonsultasi, meminta masukan dan gambaran yang lebih luas mengenai hal-hal yang perlu ditangani beserta pendekatan yang dianggap strategis ke depannya dan menyampaikan pula bahwa kegiatan ini didanai oleh Pemerintah Australia melalui AusAID.
“Legal identity sangat penting sebagai salah satu prasyarat dalam mewujudkan hak-hak dasar sosial ekonomi, hak untuk mendapatkan peradilan yang adil, bersih dan aksesibel, serta hak untuk memperoleh informasi hukum,” ujar Wahyu Widiana.
Menurut mantan Dirjen Badilag itu, ketiga bentuk dokumen legal identitas tersebut berkaitan erat satu sama lain. Memiliki dokumen-dokumen itu bukan saja merupakan hak asasi manusia, melainkan juga merupakan syarat bagi terbukanya kesempatan untuk setiap anak dan perempuan, terutama dari kelompok rentan, untuk mengakses pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dalam bentuk bantuan sosial dan perlindungan hukum.

Wahyu Widiana juga menjelaskan bahwa menjelaskan bahwa AIPJ adalah program hukum dan keadilan memfokuskan diri pada upaya mewujudkan hak masyarakat Indonesia terutama masyarakat miskin, perempuan, anak dan penyandang disabilitas.
“Peradilan agama dipandang cukup berhasil selama ini dalam menjalankan program ini dengan jalan sidang keliling, perkara prodeo dan Posbakum untuk masyakat miskin dan atau kurang mampu dalam rangka justice for all,” ujar mantan Dirjen Badilag itu.
Ia menilai, kerjasama yang dibangun antara Australia dan Indonesia di bidang hukum selama ini cukup berhasil. Karena itu keberhasilan itu perlu dipertahankan dan ditingkatkan. (Fahmy/PTAMakassar)
