Ketua dan Wakil Ketua PA. Sukoharjo di Hari Yang Sama BERHASIL mendamaikan Perkara Berbeda
Senin, 17 Januari 2022, tepat jam 10.33 WIB, bertempat di ruang mediasi PA. Sukoharjo, Bapak Mursyid Syah, S.Ag. yang juga merupakan Ketua Pengadilan Agama Sukoharjo telah berhasil mendamaikan sengketa dalam gugatan harta bersama dengan Nomor 1478/Pdt.G/2021/PA.Skh melalui forum mediasi. Keberhasilan mediasi ini diakhiri dengan penandatanganan kesekapatan perdamaian oleh para pihak dan Mediator
Selang beberapa waktu di hari yang sama, Bapak Maman Abdur Rahman, S.H.I., M.Hum. yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukoharjo berhasil mendamaikan perkara gugatan harta bersama dengan Nomor Perkara 1483/Pdt.G/2021/PA.SKh. Setelah melakukan beberapa kali melakukan pertemuan dengan para pihak yang didampingi oleh kuasa hukumnya dan negosiasi yang panjang, mediasi tersebut berhasil dengan kesepakatan perdamaian
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh kedua mediator, yang keduanya juga merupakan pimpinan di Pengadilan Agama Sukoharjo merupakan wujud dari komitmen Pimpinan dan seluruh aparatur PA. Sukoharjo untuk memberikan yang terbaik (excellent) bagi masyarakat pencari keadilan. Dengan keberhasilan mediasi, secara tidak langsung pihak perkara sama-sama merasa menang dalam penyelesaian sengketanya, dan Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan dapat terwujud (Tim IT PA.Skh)