Ketua dan Wakil Ketua Memberikan Pembekalan di Bimtek Panitera Pengganti PA Se Kalimantan Barat

Pontianak | www.pta-pontianak.go.id
Berbeda dengan kegiatan Bimbingan teknis sebelumnya, pada bimtek kali ini telah terlebih dahulu dimulai serangkaian acara pembekalan materi kepada peserta. Diantaranya yang disampaikan oleh Ketua PTA Pontianak dan Wakil Ketua PTA Pontianak serta diskusi. Baru keesokan harinya, kegiatan bimtek yang diikuti oleh seluruh Panitera Pengganti Pengadilan Agama Se Kalimantan Barat, termasuk Panitera dan Panitera Muda, dibuka oleh Prof. DR. H. Abdul Manan, SH., S.IP., M. Hum.
Ketua PTA Pontianak yang mendapatkan kesempatan pertama, menyampaikan pembekalan mengenai tugas-tugas Panitera Pengganti. Menurut Drs. H. Bahrussam Yunus, SH.,MH, tugas Panitera Pengganti tidak hanya sebatas mendampingi hakim untuk mencatat peristiwa dan fakta hukum di persidangan yang dituangkan dalam Berita Acara Sidang (BAS), akan tetapi masih banyak tugas-tugas lainnya yang diantaranya sebagai berikut:
- Penghubung majelis dengan jurusita / jurusita pengganti dalam melaksanakan panggilan / PBT
- Penghubung majelis dengan petugas register dalam mengisi buku – buku register
- Penghubung majelis dengan kasir
- Penghubung majelis dengan mediator dalam pelaksanaan mediasi
- Pelaksanaan awal minutasi
Namun pada kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari ini, Panitera Pengganti difokuskan untuk bagaimana membuat berita acara sidang yang baik dan benar sesuai aturan dan hukum acara. Ada kesamaan dalam format, penulisan dan tata urutan dalam BAS.
Oleh karena itu kata Ketua PTA Pontianak, di Australia untuk menjadi seorang Hakim, calon haruslah berasal dari Panitera Pengganti. Karena Panitera Pengganti telah menguasai hukum acara dipersidangan yang menjadi dasar Hakim dalam penyusunan putusan.
Jika Ketua PTA Pontianak telah memberikan pembekalan mengenai tugas-tugas Panitera Pengganti selanjutnya materi tentang Teknik Pembuatan Berita Acara Sidang (BAS) disampaikan oleh Wakil Ketua PTA Pontianak. Dari pembekalan yang telah disampaikan, para peserta melakukan diskusi untuk mencari persamaan persepsi mengenai berita acara sidang dan setelah itu barulah masing-masing Pengadilan Agama membuat berita acara sidang berdasarkan contoh putusan yang telah diberikan oleh panitia. (Roni)