Ketua dan Hakim PA Amuntai Mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Ekonomi Syari’ah

KPA Amuntai, Drs. H. Fauzi, MHI dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Ekonomi Syari’ah
Amuntai | pa-amuntai.net
Ketua Pengadilan Agama Amuntai bersama dengan dua Hakim Pengadilan Agama Amuntai memenuhi panggilan Ketua PTA Banjarmasin untuk menghadiri Bimbingan Teknis Ekonomi Syari’ah yang dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 10 sampai 12 Juni 2014 di Banjarmasin.
Dengan mengambil tema "Mewujudkan Pelayanan Prima Kepada Pencari Keadilan Sesuai Tujuan Reformasi Birokrasi", menjadi pendorong peningkatan kualitas Hakim diwilayah PTA Banjarmasin dalam mengadili perkara sengketa Ekonomi Syari'ah.
Kapita Selekta Hukum Ekonomi Syari’ah yang disampaikan oleh Hakim Agung Prof. Dr .H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum menjadi materi pembuka dalam kegiatan tersebut yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Prinsip Dasar Perbankan Syari’ah dan Kegiatan Usaha, Penghimpunan, Penanaman dan Jasa yang dipaparkan oleh Bank Indonesia Wilayah Kalimantan Selatan pada keesokan harinya. Selain itu disampaikan juga mengenai Asuransi Syari’ah, Reksadanan, dana Pensiun dan Sekuritas serta Hukum Kontrak Syari’ah.
Setelah penyampaian materi-materi tersebut, pada hari terakhir diadakan Studi Kasus Pemecahan Masalah dan Penyusunan Putusan yang dibimbing langsung oleh Ketua dan Hakim Tinggi PTA Banjarmasin.
Diskusi Studi Kasus, Pemecahan Masalah dan Penyusunan Putusan Ekonomi Syari’ah
Dalam tahap ini, para peserta dibagi menjadi tiga kelompok untuk mendiskusikan susunan dan isi putusan dalam perkara Ekonomi Syari’ah mulai dari duduk perkaranya (Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, Pokok Masalah, Pembuktian Penggugat, Pembuktian Tergugat, Kesimpulan Penggugat, Kesimpulan Tergugat, Fakta Biasa dan Fakta Hukum), Pertimbangan Hukum (Analisis Fakta, Pendapat Hakim dan Dasar Hukumnya) serta Amar Putusan atau Diktum Penetapan