logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua PA Bengkalis Menyosialisasikan Hasil Rakor

KPA Bengkalis, Drs. Faizal Kamil SH, MH. ketika mensosialisasikan seluruh hasil Rakor di PTA Pekanbaru

Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id

Bertempat diruang sidang utama PA Bengkalis, pada hari Selasa tanggal 2 April 2013 Ketua PA Bengkalis menyampaikan hasil Rakor Pembinaan dan Konsultasi yang diikutinya bersama-sama Pansek PA Bengkalis, Khaironi, SH.

Acara dibuka oleh Pansek PA Bengkalis, yang dihadiri oleh Wakil Ketua, Dra. Burnalis MA, para Hakim, pejabat struktural dan fungsional, para staf dan tenaga kontrak/honorer PA Bengkalis.

Pointer penting yang disampaikan oleh Ketua PA Bengkalis, antara lain:

Teknis Yustisial:

  1. prodeo, apabila yang mengajukan seorang miskin, tidak boleh ditolak. Sebagai contoh di PN (Pengadilan Negeri) perkara prodeo yang berkenaan dengan permohonan akte kelahiran , mereka bisa lakukan melalui pemutihan, yaitu  penetapan akte kelahiran  secara missal. Seharusnya PA dengan program Isbat Nikah Massal , dapat pula dilaksanakan, sebab para Hakim dilingkungan PA diwajibkan untuk menggali nilai-nilai hukum yang progressif, tujuannya memberikan akses keadilan, manfaat dan kepastian hukum didalam realita kehidupan.
  2. Format putusan yang telah disepakati oleh seluruh Ketua PA sewilayah hukum PTA Pekanbaru, oleh karenanya mulai bulan April 2013 harus diikuti pedoman format putusan tersebut. Dan bagi Ketua majelis di satker, harus menyerahkan 10 (sepuluh) putusan selama 1 tahun kepada ketua PA-nya, untuk dilakukan eksaminasi, sedangkan Ketua dan Waka PA juga mengirimkan 10 (sepuluh) putusannya ke PTA Pekanbaru, juga dalam rangka dieksaminasi. Eksaminasi harus dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun.
  3. Berita Acara Sidang yang dibuat oleh Panitera-pengganti, pada pembukaan BAS. Dibuat sama dengan yang ada pada pembukaan putusan atau parallel sifatnya

Teknis Non Yustisial:

  1. Apabila ada persoalan-persoalan disetiap satker harus diselesaikan tuntas oleh pimpinan satker tersebut.
  2. Dalam hal website ,setiap satker tidak boleh kosong, seperti Direktori putusan, bilaperlu setiap putusan masukkan kedalam IT Mahkamah Agung RI. Termasuk aplikasi lainnya; Simak BMN, Simpeg on-line terlebih lagi Siadpa-plus.
  3. Setiap berkas perkara yang akan dikirim ke PTA atau MARI, kaitannya dengan permohonan Banding atau Kasasi, harus disertakan shoft copy.
  4. Soal mutasi para staf harus diperhatikan azas keseimbangan, dan harus mengingat kedinasan bukan hanya berdasarkan kepentingan karier pegawai yang bersangkutan.
Para peserta sosialisasi  saat mendengarkan pengarahan KPA Bengkalis

Dari 7 (tujuh) uraian penting diatas, telah pula dijabarkan dan dikembangkan  dengan pembinaan internal dilingkungan PA Bengkalis. Ternyata sambutan baik dari para peserta berikut dengan agenda tanya jawab yang dialokasikan ooleh pembawa acara (Pansek), ternyata banyak pertanyaan yang dilontarkan dari para peserta ditujukan kepada ketua PA Bengkalis. Akhirnya acara sosialisasi disimpulkan oleh Pansek dengan ada beberapa masukan serta saran dari Waka PA Bengkalis, kini tinggal mem follow up nya!

(Tim redaksi PA Bengkalis)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice