Keterbatasan di Perbatasan: Nestapa PA Nunukan Tanpa Tenaga IT

Sutrisno, S.Kom., Honorer PA Nunukan
Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Di era teknologi komunikasi dan informasi seperti sekarang kebutuhan tenaga IT di sebuah kantor adalah sebuah keniscayaan. Tanpa adanya tenaga IT PNS yang berlatar belakang sarjana komputer sebuah kantor khusunya pengadilan seperti orang yang gagap dan tuna peradaban.
Kebutuhan terhadap informasi khususnya pengadilan selain dibutuhkan oleh lembaga juga sangat diperlukan oleh masyarakat pencari keadilan. Mereka ingin “mengintip” bagaimana prosedur berperkara, kapan jadwal sidang dan lain sebagainya.
Mahkamah Agung sebagai atasan tertinggi pengadilan-pengadian di bawahnya selain mengejawentahkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, MA juga mengakomodir kebutuhan masyarakat terhadap kebutuhan informasi tersebut dengan dikeluarkannya SK KMA Nomor 144/KMA/VII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, setahun sebelum UU Keterbukaan Informasi Publik itu keluar, yang kemudian diperbaharui dengan SK KMA Nomor 1-144/KMA/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Dengan adanya SK tersebut pengadilan-pengadilan pun seperti berlomba-lomba memberikan informasi yang terbaik kepada masyarakat. Website-website pengadilan “didandani” dengan indah dan lengkap. Ditjen Badilag sebagai Pembina PA pun bahkan mengadakan aneka lomba di bidang IT untuk menambah kesemarakannya.
Atas adanya euphoria tersebut PA Nunukan pun tidak mau ketinggalan dengan “pesta” itu. Namun besarnya keinginan PA Nunukan untuk memberikan informasi terbaiknya buat masyarakat tersebut terkendala dengan tidak adanya tenaga IT permanen.
Tanpa adanya tenaga IT permanen, keinginan PA Nunukan menyemarakkan keterbukaan informasi tersebut seperti macan ompong.
Selama 3 tahun berdirinya PA Nunukan, untuk memenuhi kebutuhan pengelola IT-nya, PA Nunukan terpaksa memperbantukan 1 orang tenaga honorer, yang juga adalah sopir pada PA Nunukan.
Meskipun ia juga berlatar belakang sarjana komputer, namun karena ia hanya honorer dan tidak terikat dengan ikatan dinas, maka kapanpun ia bisa berhenti dan resign.
Seperti yang juga terjadi di PA-PA lain, pengalaman pahit seperti itu pernah PA Nunukan alami. Setelah 1 tahun bekerja di PA Nunukan sang tenaga IT tersebut resign karena ia pindah domisili ke provinsi lain.
Dengan kepindahannya tersebut website PA Nunukan sempat mati suri beberapa lama. Bahkan pasca ada penggantinya pun website PA Nunukan masih berjalan kurang optimal.
Pansek PA Nunukan Drs. Mohamad Asngari saat diwawancara Tim Jurindomal PA Nunukan menyatakan bahwa kurang optimalnya website PA Nunukan lantaran sang tenaga IT yang 1 orang tersebut tidak hanya mengurus website, tapi juga menjadi admin. SIADPA Plus, mempebaiki komputer atau printer yang rusak, dan lain-lain.
Maka ia sangat berharap agar PTA Samarinda dapat segara “mengirimkan” salah seorang PNS berlatar belakang sarjana komputer agar semangat PA Nunukan dalam memberikan informasi kepada masyarakat dapat tersalurkan dengan optimal.
Selain itu, dengan adanya “suntikan” tenaga IT baru akan memperkuat personel IT PA Nunukan agar semakin maju dan berprestasi. Semoga!
(MUL)