Keterbatasan di Perbatasan (1): Kisah 3 Tahun PA Nunukan Tanpa Panmud Permohonan

Tahun 2014, PA Nunukan Menyidangkan Hampir 1000 Perkara Permohonan Itsbat Nikah
Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dalam sebuah kantor Pengadilan Agama harus ada Panitera Muda (Panmud, yang berada di bawah Wakil Panitera (Wapan).
Di antara Panmud tersebut, selain Panmud Gugatan dan Panmud Hukum, harus ada juga Panmud Permohonan.
Namun di PA Nunukan, sejak berdiri dan diresmikan 3 tahun lalu, tepatnya 6 Desember 2011, hingga saat ini PA Nunukan belum pernah sekallipun memiliki Panmud Permohonan.
Sebenarnya, pada saat awal berdirinya di akhir 2011 lalu, itu ada PP dari PA Sangatta yang dipromosikan menjadi Panmud Hukum PA Nunukan.
Namun yang bersangkutan enggan untuk pindah dan melaksanakan tugasnya ke PA Nunukan dengan alasan tidak mau berpisah dengan keluarga dan ia rela mendapatkan hukuman disiplin.
Karena tidak mau melaksanakan tugas di PA Nunukan, yang bersangkutan telah mendapatkan hukuman disiplin dari Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung R.I.
Namun celakanya sejak batalnya yang bersangkutan mutasi, hingga sekarang PA Nunukan belum ada mendapatkan penggantinya.
Tanpa adanya Panmud Permohonan di PA Nunukan pelaksanaan tupoksi di Kepaniteraan berjalan terseok-seok. Padahal tahun 2014 kemarin PA Nunukan mendapatkan “tsunami” perkara permohonan itsbah nikah mencapai hampiri 1000 perkara.
Untuk melaksanaan tupoksi Panmud Permohonan tersebut, Panmud Gugatan terpaksa “merangkap” jabatan dan bekerja ekstra dibandingkan Panmud-panmud Gugatan di PA-PA lainnya.
Ketua PA Nunukan Drs. Rusliansyah, S.H. saat dikonfirmasi Tim Jurindomal PA Nunukan menyatakan bahwa ia sangat berharap PA Nunukan mendapatkan jatah Panmud Permohonan.
Hal yang sudah seringkali disampaikan Ketua PA Nunukan ke atasan, pada setiap ada kesempatan/pertemuan. Juga melalui surat resmi yang dikirimkan ke PTA Samarinda.
Menurutnya, dengan jumlah pegawai, termasuk Ketua dan Hakim, yang hanya berjumlah 19 orang PA Nunukan sangat memerlukan tambahan pegawai, khususnya Panmud Permohonan. Apalagi perkara permohonan di PA Nunukan bisa dibilang lumayan banyak.
Namun sayangnya, hasil Rapat TPM Tenaga Teknis Kepaniteraan Peradilan Agama yang keluar baru-baru ini (20/3/2015), sama sekali tak ada menyentuh mutasi/promosi Tenaga Teknis Kepaniteraan di lingkungan PTA Samarinda.
Memang tak mudah memindahkan seseorang dari satu PA ke PA lain. Apatah lagi ke PA Nunukan, yang sangat jauh letaknya dari ibukota propinsi Kalimantan Timur, Samarinda, dengan segala keterbatasannya.
Selain memerlukan anggaran untuk biaya kepindahan, jauhnya letak PA Nunukan yang berada di ujung paling Utara dari Kalimantan Utara, membuat PP-PP di wilayah Selatan Kalimantan Timur tak akan ada yang mau jika ditawari mutasi/promosi ke PA-PA wilayah Utara, termasuk ke PA Nunukan.
Sekalipun demikian, harapan harus selalu ada dalam hidup. Maka ke depan PTA Samarinda kiranya berkenan “mengirimkan” Panmud Permohonan untuk PA Nunukan dari PP yang ada di PA-PA di lingkungan PTA Samarinda yang memenuhi syarat, serta mau berjuang bersama “menembus” perbatasan Indonesia-Malaysia (Indo-Mal) agar pelaksanaan tupoksi di PA Nunukan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Semoga!
(MUL)