Kesepakatan Damai Menjadi Kado Perpisahan Sang Mediator
Sendawar, pa-sendawar.go.id
Senyum haru terpancar dari raut wajah sepasang sejoli SSP dan MAG. Pasalnya, mahligai rumahtangga keduanya yang nyaris terkoyak, kini kembali terajut, dengan membangun “New” komitmen.
Rabu (12/8) bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Sendawar, Gunawan, S.H.I, sebagai Mediator Hakim pada Pengadilan Agama Sendawar memandu jalannya mediasi antara SSP dan MAG dalam perkara Nomor 83/Pdt.G/2020/PA.Sdw. Mediasi yang berlangsung alot dan dramatis tersebut, akhirnta berujung bahagia. Kebahagiaan tersebut tidak hanya dirasakan kedua pasangan, akan tetapi juga terasa bagi sang Mediator.
“Kami sangat berterima kasih kepada bapak Mediator yang telah membantu melancarkan komunikasi yang tersumbat antara kami, sehingga kami menyadari bahwa dengan komunikasi yang baik akan menghasilkan keharmonisan dalam rumahtannga”. Ujar MAG.
Dalam kesempatan yang sama, saat diwawancarai Tim, Bapak Gunawan juga merasa bahagia dengan tercapainya kesepakatan damai kedua pihak. Baginya, ini adalah kado perpisahan. “Saya tentunya turut bahagia ya, dengan tercapainya kesepakatan damai dalam proses mediasi ini, mudah-mudahan sakinah, mawaddah dan rahmah sentiasa menyertai rumahtangga mbak SSP dan mas MAG ke depannya. Bagi saya, ini adalah kado perpisahan yang Allah berikan menjelang mutasi saya ke pengadilan selanjutnya. Imbuh Hakim yang biasa dipanggil Pak Gun itu.
Seperti diketahui, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Nomor 2765/DJA/KP.04.06/7/2020, tanggal 24 Juli 2020, Prihal Hasil Rapat TPM Hakim Pada Lingkungan Peradilan Agama, memutasi Bapak Gunawan, S.H.I. dari Pengadilan Agama Sendawar Kelas II wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur ke Pengadilan Agama Kota Banjar Kelas II wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
(TimRed/foto oleh Andre)
(Posting oleh Andra.P.K, S.Kom)