logo web

Dipublikasikan oleh PA Kisaran pada on .

Kesepakatan Damai Hak Asuh Anak Tercapai Melalui Proses Mediasi di Pengadilan Agama Kisaran

Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Pengadilan Agama Kisaran kembali berhasil menyelesaikan satu perkara melalui proses mediasi. Perkara nomor 589/Pdt.G/2024/PA.Kis yang melibatkan penggugat dan tergugat, pada hari ini, Selasa 23 April 2024, mencapai kesepakatan damai terkait hak asuh anak.

Proses mediasi dipimpin oleh mediator bersertifikat, Bapak Irwan Panjaitan, S.H. CPM. Meskipun perkara belum berhasil dicabut, kesepakatan hak asuh anak menjadi poin penting yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Kesepakatan damai ini merupakan hasil dari komunikasi dan musyawarah yang konstruktif antara penggugat dan tergugat dengan didampingi oleh mediator. Mediator berperan sebagai fasilitator dalam membantu kedua belah pihak untuk menemukan solusi yang terbaik bagi kepentingan anak.

“Kami bersyukur mediasi hari ini berjalan lancar dan mencapai kesepakatan damai. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Bapak Irwan Panjaitan, S.H. CPM. (nrl)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice