Kerjasama PA Sijunjung dengan PT Jamsostek Cabang Solok Semakin Bergulir
Sijunjung | www.pa-sijunjung.go.id
Pertama di lingkungan instansi peradilan agama, tenaga kontrak PA Sijunjung diproteksi oleh PT Jamsostek. Selasa, (12/2/2013) dua orang pegawai PT Jamsostek cabang Kota Solok mendatangi kantor PA Sijunjung dan keseluruhan data permohonan keanggotaan menjadi peserta Jamsostek dari PA Sijunjung telah diserahkan.
Sebagaimana dimuat di website resminya, sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja, secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan. Sejarah lengkapnya dapat dibaca melalui website resminya di alamat www.jamsostek.co.id.
“Manfaat perlindungan tenaga kerja dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatan motivasi maupun produktivitas kerja”. Demikian salah satu alinea yang dimuat oleh PT Jamsostek melalui websitenya tersebut.
Rasa aman akan terjadinya kecelakaan kerja bagi pekerja merupakan harapan yang mungkin telah diwujudkan oleh perusahaan-perusahaan swasta, fasilitas ini menjadi salah satu alat pelindung (protection) oleh perusahaan ketika karyawannya mengalami kecelakaan kerja, di sisi karyawan, ketika mereka atau keluarganya dihadapkan pada sebuah kondisi terjadinya kecelakaan kerja, mereka tidak perlu pusing lagi memikirkan bengkakan biaya yang harus dikeluarkan, sehingga motivasi dan produktivitas kerja tetap terjaga.
Perusahaan yang pernah menyabet penghargaan sebagai The Best Insurance Companies pada kategori Asuransi Sosial Sisi Inovasi Pelayanan Terbaik versi Majalah Investor pada tahun 2010 ini ternyata juga pernah meraih beberapa penghargaan lain, seperti penghargaan dibidang penyajian laporan tahunan terbaik tahun 2006 sampai 2009 selama 4 tahun berturut-turut, serta di bidang lainnya. Penghargaan tersebut dianugerahkan kepada PT Jamsostek oleh berbagai kalangan sebagaimana dapat dilihat pada menu Penghargaan (http://www.jamsostek.co.id/content/i.php?mid=81) website resminya.
“PA Sijunjung menjadi instansi pertama di lingkungan peradilan agama di wilayah sumatera yang mendaftarkan tenaga kontraknya sebagai anggota jaminan sosial di PT Jamsostek”, ungkap Yola, salah seorang staf di PT Jamsostek cabang Kota Solok.
Perlindungan Terhadap Apa dan Bagaimana?
Setidaknya lebih dari 30 penanya yang mengajukan pertanyaan terkait hal ini melalui website PA Sijunjung. Perlindungan seperti apa dan bagaimana teknis pembayaran iyurannya?
Tenaga kontrak di PA Sijunjung sampai saat ini berjumlah 13 orang, 10 orang terdaftar sebagai tenaga kontrak yang didanai dari DIPA PA Sijunjung, sementara 3 orang tenaga kontrak tercatat sebagai tenaga sukarela. Dari 13 orang tersebut, hari ini 9 orang menyatakan positif mengikuti program jaminan kerja hasil kerjasama PA Sijunjung dengan PT Jamsostek Cabang Solok dan telah menyerahkan seluruh persyaratan keikutsertaannya.
Mengutip data yang disajikan di website resminya, terdapat 4 program jaminan pekerja yang ditawarkan oleh PT Jamsostek yang cocok bagi pegawai kontrak di instansi pemerintahan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPS), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JK) (sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 1992).
Untuk keempat program tersebut, seorang pegawai tenaga kontrak hanya perlu menyisihkan 8,74% dari gajinya bagi yang masih “bujangan” atau belum menikah, atau 11,74% bagi yang sudah menikah. Jika dihitung dari standar Upah Minimun Propinsi (UMP) sebesar Rp. 1.350.000,- yang telah ditetapkan oleh Pemerintahan Propinsi Sumatera Barat, maka jumlah iyuran peserta sebanyak Rp. 158.490,- untuk peserta yang telah menikah, Rp. 117.990,- bagi yang belum menikah. UMP Sumatera Barat tahun 2013 telah ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor 562-781-2012 tertanggal 6 November 2012, sehingga penghitungan upah minimum yang dilaporkan kepada pihak PT Jamsostek mengacu pada surat keputusan tersebut.
“Dari iyuran yang dibayarkan peserta, khusus untuk iyuran (JHT) akan 100% dikembalikan kepada peserta di akhir perjanjian ditambah dengan pengembangan dengan rate 10% dari total iyuran selama menjadi peserta, sehingga dalam arti kata ini menjadi tabungan peserta”, tambah Yola. Namun ketentuan ini hanya berlaku jika peserta berhenti dari perusahaan/instansinya karena diangkat menjadi PNS, atau memasuki usia 60 tahun atau meninggal dunia.
Diterangkan bahwa jika peserta diberhentikan atau adanya pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan sementara keanggotaannya baru mencapai 2 atau 3 tahun, maka dana ini baru bisa dicairkan dalam jangka waktu 5 tahun semenjak keanggotaan dimulai.
Disamping itu, peserta yang mengikuti program ini juga mendapatkan kemudahan dengan adanya fasiltas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP). Dimana PT Jamsostek akan memberikan pinjaman sebagian uang muka perumahan kepada peserta untuk memenuhi kebutuhan perumahan melalui fasilitas Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dari perbankan dengan jumlah maksimal Rp. 20 Juta.
Dengan demikian tenaga kontrak tidak hanya mendapat perlindungan diri, keluarga dan hari tuanya, namun juga dapat menggunakan kesempatan ini untuk mewujudkan impiannya membangun rumah. Tingkat suku bunga yang dikenakan pun tergolong rendah, yaitu sebesar 3% flat pertahun.
Teknis pembayaran iyuran yang diterapkan di PA Sijunjung adalah dengan cara pemotongan gaji peserta melalui bendahara, kemudian bendahara langsung mengirimkan iyuran kepada pihak PT Jamsostek melalui transfer via bank Nagari atau Mandiri.
Di beberapa instansi pemerintahan daerah, menurut Yola telah diterapkan iyuran sharing sistem. Ada yang menerapkan sharing 70% dari instansi, 30% dari peserta, ada yang menerapkan sharing peserta dan instansi/perusahaan masing-masing 50%. “Namun itu tergantung bagaimana kebijakan instansi/perusahaannya sendiri”, tambahnya.
Untuk pengadilan agama, memang dana yang dialokasikan khusus untuk jaminan sosial tenaga kerja tidak tersedia, sehingga atas perbincangan dan musyawarah pimpinan dan tenaga kontrak, keseluruhan iyuran ditanggung oleh peserta (tenaga kontrak) dan dibantu pelaksanaan nya oleh instansi (PA Sijunjung).
“Keuntungan yang didapatkan oleh instansi (PA Sijunjung.red) memang tidak ada, baik secara langsung ataupun tidak langsung, secara pribadi maupun kelompok, namun kami berharap dengan adanya kerjasama ini pegawai kontrak kami dapat lebih fokus dalam bekerja dan mendapatkan manfaat perlindungan keselamatan kerja untuk diri dan keluarganya, semoga kerjasama ini juga dapat menjalin kerjasama instansi kita”, pungkas Ketua PA Sijunjung Drs. Jamhur, SH., MHI.
Pak Jamhur lebih lanjut berharap, “Semoga usaha yang kita rintis ini mendapat perhatian dan menjadi inspirasi bagi satuan kerja instansi pengadilan agama lain di seluruh Indonesia, karena dengan ini kita dapat membantu mereka (tenaga kontrak.red) untuk lebih terproteksi, baik diri, keluarga dan masa depannya”.