Sipirok – Setelah sebelumnya melakukan penandatanganan MoU dengan PT. Pos Indonesia pada 19 Juli 2021 lalu, Pengadilan Agama Padangsidimpuan kini telah menyediakan layanan Leges bukti surat persidangan secara on the spot. Para pencari keadilan sudah dapat menikmati layanan tersebut karena petugas dari PT. Pos Indonesia akan standby di Kantor Pengadilan Agama Padangsidimpuan setiap hari Senin s.d. Rabu.
Kerjasama tersebut dilakukan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Pengadilan Agama Padangsidimpuan. Disamping itu, kerjasama tersebut juga dilaksanakan dalam rangka percepatan pengiriman dokumen dari dan atau ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan. Harapannya dengan terlaksananya kerjasama tersebut, semua pihak dapat lebih merasakan kemudahan layanan baik dari pihak aparatur pengadilan, PT. Pos Indonesia dan terkhusus bagi masyarakat para pencari keadilan.
(adm/ans).