Kerjasama Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dengan PTA Bangka Belitung: Percepatan Penyampaian Salinan Keputusan/Penetapan

Pangkalpinang | PA Pangkalpinang
Kantor Wilayah Hukum dan Hak asasi Manusia DKI Jakarta melakukan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung untuk tindak lanjut percepatan penyampaian salinan keputusan/penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama se-Provinsi Bangka Belitung kepada Balai Harta Peninggalan Jakarta terkait Tugas dan Fungsinya Dalam Rangka Peningkatan Layanan Jasa Hukum.
Nota kesepahaman yang telah disusun sejak tanggal 3 Mei 2018 ini, bermaksud sebagai pedoman bagi para pihak dalam penyampaian salinan putusan/penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Agama se-Provinsi Bangka Belitung terkait tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan Jakarta secara Optimal, Professional dan Proporsional. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kerjasama para pihak dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan secara efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ruang lingkup Nota kesepahaman ini adalah putusan/ penetapan yang terkait dengan Perwalian dan Pengampuan yang dikeluarkan Pengadilan Agama setempat, segera disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan Jakarta selaku Wali Pengawas mapun Pengampu Pengawas Berdasarkan pasal 35 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pertemuan kali ini, juga merupakan salah satu kesepakatan dalam nota kesepahaman untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Nota Kesepahaman melalui pertemuan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun sesuai dengan kesepakatan.