Kerja Sama Pengadilan Agama Amuntai dan BAZNAS Balangan: 13 Pasangan Resmi Mendapatkan Status Hukum Perkawinan
Amuntai 05 September 2024- Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB kembali menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah di Balai Sidang Pengadilan Agama, yang berlokasi di eks Kantor Dinas Pariwisata, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Balangan. Pada sidang kali ini, sebanyak 13 perkara isbat nikah berhasil disidangkan dengan keputusan semua permohonan dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama antara Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Balangan, yang berkomitmen untuk membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum terkait status pernikahan mereka. Sidang isbat nikah ini bertujuan untuk memberikan legalitas terhadap pernikahan yang sebelumnya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Ketua Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB, YM Bapak Bahrul Maji, S.H.I., mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini dan berharap agar kerja sama dengan BAZNAS Kabupaten Balangan dapat terus berjalan demi membantu masyarakat yang membutuhkan layanan serupa. "Kami berkomitmen untuk memberikan akses keadilan yang merata bagi masyarakat, terutama mereka yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan mereka," ujar beliau.
BAZNAS Kabupaten Balangan juga turut berperan penting dalam suksesnya kegiatan ini, dengan memberikan dukungan penuh baik secara moral maupun material bagi para pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah ini.
Sidang isbat nikah di Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pasangan, tetapi juga berdampak pada kepentingan administrasi kependudukan seperti pembuatan akta kelahiran anak dan dokumen lainnya yang memerlukan bukti legalitas pernikahan.
Dengan adanya sidang isbat nikah ini, diharapkan semakin banyak pasangan yang terbantu dan memperoleh hak-haknya secara hukum. Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dan menjamin bahwa setiap perkara yang diajukan mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.