logo web

Dipublikasikan oleh PA Lubuk Pakam pada on .

Lubuk Pakam (2 Februari 2023). Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Drs. H. Juwaini, SH, MH, bersama Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rosihan Juhriah Rangkuti, SH, MH, menandatangani Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA dan Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IA tentang Biaya Pemanggilan Sidang/ Pemberitahuan Putusan Pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA dan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IA.

 

Biaya Pemanggilan Sidang/ Pemberitahuan Putusan tersebut termuat dalam Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA dan Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IA Nomor: W2-U4/153/KU.04.2/II/2023 dan Nomor: W2-A10/308/KU.03.2/II/2023 tentang Biaya Pemanggilan Sidang/ Pemberitahuan Putusan Pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA dan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IA.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice