Kepiawaian Perempuan dalam Keadilan: Dua Mediator Hakim Wanita PA Banjarmasin Sukses Damaikan Pihak
Banjarmasin, 20 November 2024 – Pengadilan Agama Banjarmasin menggelar mediasi dalam dua perkara cerai yang berbeda pada 19 November 2024, yang berhasil mencapai kesepakatan sebagian. Mediasi tersebut dipimpin oleh dua mediator hakim yang berkompeten, Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H. untuk perkara cerai talak nomor 1138/Pdt.G/2024/PA.Bjm, dan Dra. Hj. Rozanah, S.H., M.H.I. untuk perkara cerai gugat nomor 1159/Pdt.G/2024/PA.Bjm.
Pada perkara cerai talak nomor 1138/Pdt.G/2024/PA.Bjm, yang melibatkan pihak penggugat dan tergugat, mediasi berhasil mencapai kesepakatan mengenai beberapa hal penting. Mediator Hakim Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H., melaporkan bahwa pihak-pihak yang bersangkutan telah sepakat mengenai pembagian harta bersama dan hak asuh anak sementara. Meskipun demikian, masih ada beberapa isu terkait kewajiban nafkah dan penyelesaian harta benda lainnya yang belum sepenuhnya tercapai.
Sementara itu, dalam perkara cerai gugat nomor 1159/Pdt.G/2024/PA.Bjm, yang melibatkan penggugat seorang istri dan tergugat seorang suami, mediasi yang dipimpin oleh Mediator Hakim Dra. Hj. Rozanah, S.H., M.H.I., juga menghasilkan kesepakatan sebagian. Kedua belah pihak berhasil sepakat mengenai masalah nafkah anak dan hak asuh anak, namun beberapa hal terkait pembagian harta bersama dan nafkah istri masih perlu diperjelas dalam pertemuan mediasi selanjutnya.
Kedua perkara ini menjadi contoh nyata bagaimana mediasi dapat menjadi sarana efektif untuk menyelesaikan sengketa rumah tangga dengan cara yang lebih damai dan berkeadilan. Meskipun belum tercapai kesepakatan penuh, hasil mediasi yang berhasil sebagian ini menunjukkan kemajuan positif dalam penyelesaian masalah antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Dengan adanya kesepakatan sebagian tersebut, diharapkan kedua belah pihak dapat terus bekerja sama dalam mencari solusi terbaik bagi anak-anak dan masa depan mereka. Pengadilan Agama Banjarmasin terus mendorong upaya penyelesaian sengketa keluarga melalui mediasi agar tercipta perdamaian dan pengurangan ketegangan dalam setiap perkara. (Chy)